Jakarta, Lapan6online.com : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPanRB, Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya pakai cadar. Tapi kalau pakai baju daerah, diperbolehkan.
Larangan tersebut berlaku selama mereka di kantor dan memakai seragam ASN.
“Setiap pimpinan lembaga maupun kementerian punya hak untuk mengatur ASN. Di Kemenpan RB ada seragam putih, ada baju korpri kalau hari nasional. (Karenanya) kalau di kantor jangan pakai cadar. Kalau cadar di luar kantor silahkan, itu hak setiap orang,” ungkap Tjahjo di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (4/11/2019).
Tjahjo berpendapat, pemakaian cadar di kantor akan menyulitkan ASN untuk berkomunikasi dalam kerja. Sebab dia tidak bisa melihat ASN bercadar yang diajak bicara.
“Pakai pakaian Jawa silahkan, pakai peci silahkan, tapi kalau cadar gimana mau lihat (wajahnya),” tandasnya.
Meski ada larangan di Kemenpan RB, lanjut politisi PDIP tersebut, pihaknya tidak memberikan himbauan ke lembaga atau kementerian lain untuk menerapkan larangan yang sama.
Sebab masing-masing kepala daerah dan kepala intansi punya kewenangan untuk mengatur. “Tidak ada kewajiban, tapi di Kemenpan RB wajib. Begitu keluar kantor silahkan (bebas),” imbuhnya. (gelora.co)