Penjelasan Jakpro soal Tuduhan Penebangan Pohon, Tak Miliki Sertifikat Kepemilikan?

0
327
Tanah sengketa antara Warga Pluit Putri dengan PT. Jakpro dan BTB School. Tampak sebelum penebangan dan sesudah penebangan. (foto dok. Akuratnews.com)

Jakarta, Lapan6online.com : Penebangan ratusan pohon di Taman Pluit Putri yang dilakukan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, mendapat perlawanan dari warga di kawasan perumahan tersebut. Perlawanan warga dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan itu dan melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman, warga dikabarkan bersiap mempidanakan Direktur PT. Jakpro.

Untuk Diketahui, Warga Pluit Putri menggugat PT. Jakpro yang dianggap telah merampas sebidang tanah yang semula diketahui sebagai lahan Fasum dan Fasos di perumahan Taman Pluit Putri yang rencananya akan dibangun gedung sekolah Swasta internasional Bina Tunas Bangsa (BTB School). Pembangunan di tanah itu merupakan kerjasama Jakpro dengan sekolah swasta internasional tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan masih dalam proses persidangan, pada tahapan Pengajuan saksi Penggugat. Sidang rencananya akan  kembali digelar ada Rabu (6/11/2019) esok.

Tanggapan dan Penjelasan Jakpro

Merespon tudingan warga Pluit Putri bahwa Jakpro tak memiliki bukti kepemilikan atas lahan itu maupun tudingan lainnya, Kontraktor pelaksana yang melakukan pembangunan gedung sekolah dan te3ah bekerjasama dengan BTB dan juga melakukan penebangan ratusan pohon, PT Jakarta Utilitas Propertindo (PT. JUP) memberikan penjelasan dalam keterangan pers yang diterima redaksi Lapan6online, Selasa, (5/11/2019).

Penjelasan PT. JUP:

1. Dimulainya pekerjaan dhi pembersihan lahan dengan penebangan pohon oleh kontraktor,

Perlu diketahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Jakpro berdasarkan SK Gubernur DKI tahun 1992, yang dikelola oleh anak perusahannya yaitu PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) , sehingga pengelolaan terhadap lahan tersebut merupakan hak dari JUP, termasuk kerjasama dengan Pihak BTB untuk membangun sekolah serta sarana olah raga.

2. Apa upaya yang dilakukan sebelum proses pembangunan dilaksanakan,

Upaya – upaya persuasif berkenaan dengan rencana pembangunan telah dilakukan baik pihak PT Bina Tunas Bangsa (BTB) maupun JUP, antara lain sebelum proses penerbitan IMB telah dilakukan sosialisasi terkait dengan rencana pembangunan sekolah serta pembangunan sarana olah raga yang juga bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar, proses sosialisasi juga melibatkan aparatur pemerintah di lingkungan Pluit dhi Kecamatan serta kelurahan serta pihak terkait lainnya.

3. Penebangan pohon akan mengurangi lahan hijau yang ada di jakarta,

Proses pembangunan selalu memperhatikan peta zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sesuai dengan peta zonasi tersebut dapat kami informasikan Bahwa tanah yang akan dibangun di lokasi terdapat dua zona yaitu :

Coklat S1 : sub zona prasarana pendidikan;
Coklat S5 : sub zona rekreasi dan olah raga;
Hijau H2 : sub zona taman kota lingkungan yang didalamnya diperuntukan bagi taman bermain serta tempat bermain dan olahraga.

Berdasarkan peta zonasi tersebut dapat kami sampaikan bahwa proses pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku yaitu sebagai sarana pendidikan serta taman dan sarana olahraga yang jug bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar.

4. Mengapa kegiatan di lokasi masih dilakukan walaupun sedang diproses di PTUN,

Kami sangat menghormati proses hukum yang diajukan ole warga melalui PTUN Jakarta, namun perlu diketahui juga bahwa sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari dinas atau lembaga terkait yang memerintahkan PT JUP maupun BTB untuk menghentikan proses pembangunan, sehingga langkah yang kami lakukan masih sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dan kami berharap semua pihak juga dapat menghormati kami dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Mengapa PT JUP tidak menemui atau menanggapi penyampaian aspirasi warga tanggal 4 November 2019,

Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami tidak menerima informasi baik secara lisan maupun tertulis berkenaan dengan rencana tersebut, dan pada saat kejadian bertepatan dengan adanya rapat pimpinan yang dilaksanakan di head office kami di PLUIT.

6. Warga menggembok lahan jakpro yang akan dijadikan sekolah

Berkenaan dengan langkah yang dilakukan warga saat ini sedang kami kaji, termasuk apabila ada dugaan pelanggara pidana yang dilakukan oleh oknum warga dilingkungan sekitar yang menutup / menggembok lahan milik kami untuk selanjutnya akan dilakukan langkah – langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sementara, dalam keterangan pers-nya, PT. JUP juga melakukan upaya berkenaan dengan pemberitaan media tersebut, sebagai berikut:

Keterangan Pers PT. JUP

PT JUP akan berkoordinasi dengan wartawan guna menyampaikan release informasi berkenan dengan pemberitan media atas pengelolaan lahan di pluit putri sebagai berikut :

Release PT Jakarta Utilitas Propertindo – Terkait dengan penyampaian aspirasi oleh warga di lingkungan Pluit Putri

1. Dapat kami sampaikan bahwa lokasi dilaksanakannya kegiatan pembangunan tersebut merupakan milik PT Jakpro yang dikelola oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, dimana proses pembangunan yang dilakukan di lokasi telah mendapatkan ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah, lokasi tersebut akan dibangun sekolah dan lapangan olahraga serta taman yang juga bisa dimanfaatkan oleh warga di sekitar lokasi

2. Bahwa proses pembangunan yang akan dilaksanakan telah dilakukan sesuai dengan koridor serta perencanaan sebagaimana yang tertuang dala KRK dan IMB, dan sampai dengan saat ini tidak ada larangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang bagi kami untuk melakukan pembangunan di lokasi tersebut.

3. Bahwa proses pengelolaan telah dilakukan sesuai dengan zonasi peruntukan lahan tersebut yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, yaitu zona coklat untuk sarana pendidikan serta zona hijau H2 untuk taman dan tempat olah raga.

4. Berkenan dengan proses PTUN yang sedang berjalan, JUP sangat menghormati proses yang ada namun JUP juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati juga hak kami untuk tetap melakukan pengelolaan / pembangunan di lokasi tersebut sampai dengan adanya keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Terkait adanya oknum yang dengan sengaja menutup tanpa hak terhadap lahan yang kami kelola, akan diambil proses serta langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 5 November 2019, tertanda PT Jakarta Utilitas Propertindo.

Warga Bersiap Melaporkan Jakpro ke Polisi

Sebelumnya, Kuasa Hukum Warga Pluit Putri, Boyamin Saiman mengatakan, sedang mengumpulkan semua bukti-bukti terkait dengan penebangan pohon yang diduga dilakukan Jakpro pada hari ini. Boyamin menegaskan, akan segera melaporkan tindakan dugaan perusakan penebangan pohon di lahan sengketa itu ke Polisi dengan tuduhan perusakan lahan fasum dan fasos.

“Betul, dengan dugaan perusakan dikarenakan pohon tersebut ditanam oleh warga dan status masih sengketa di PTUN,” tegas Boyamin. Pelaporan ke Polisi rencananya akan dilakukan pada Minggu pertama bulan November ini.

(*/Redhuge/Akuratnews/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini