Jakarta, Lapan6online.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam skandal suap pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu yang diperiksa KPK adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati.
Diperiksa KPK sebagai saksi, Anita mengaku menjelaskan soal tugas Kementerian PUPR dan kepala balai.
“Ya tugas dari kementerian (PUPR) termasuk kepala balai,” kata Anita usai diperiksa KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip situs nasional detik, Senin (27/1/2020).
Anita mengatakan setiap penunjukan proyek di Kementerian PUPR sudah ada aturannya. Menurut dia, semua ada tata aturan dan peraturannya.
Diketahui, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ditetapkan sebagai tersangka suap. Refly diduga KPK menerima total Rp 2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.
“Sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek,” kata Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2020).
Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek. Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya sebesar Rp 155,5 miliar.
Sementara Refly menerima Rp 2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.
(*/Hugeng Widodo/Lapan6online.com)