Belagak Kayak Jagoan, Nyekik Polantas Diviralin Pula, Mewek Juga Saat Diciduk Polisi!

0
60
“Pelaku ditangkap di kedai kopi di wilayah Jakarta Selatan, pada Jumat malam. Pada saat penangkapan pelaku membawa senjata tajam berupa alat setrum dan sebilah pisau,”

Jakarta, Lapan6Online : TS, pengemudi mobil yang videonya sempat viral di media sosial (Medos) mencekik dan mengajak duel polisi lalu lintas (Polantas) saat melakukan penilangan di tol Angke, Jakarta Barat pada Jumat (07/2/2020) kini tak berkutik saat polisi mencokoknya.

TersangkaTs akhirnya dibekuk oleh Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan unit Reskrim polsek Tanjung Duren di sebuah Kedai Kopi Daerah Tebet Jakarta Selatan pada Jumat malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kejadian berawal ketika mobil Patroli PJR dari arah Angke dua melintas menuju timur, melihat sejumlah kendaraan yang terparkir dibahu jalan, diduga menghindari ganjil genap.

Kemudian Petugas menindak tegas berupa penilangan terhadap para kendaraan tersebut.

Namun, ada satu pengemudi kendaraan yang melawan petugas, dengan melakukan kontak fisik yaitu mencekik petugas dengan catatan tidak terima ditilang. Melihat kejadian itu, salah satu rekan petugas lain dengan sigap merekam kejadian itu. Kemudian melporkan ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Anggota yang menerima laporan tersebut langsung membentuk tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren guna memburu pelaku.

“Pelaku ditangkap di kedai kopi di wilayah Jakarta Selatan, pada Jumat malam. Pada saat penangkapan pelaku membawa senjata tajam berupa alat setrum dan sebilah pisau,” ungkap Yusri, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu 8 Januari 2020.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie.S Latuheru memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah sigap dan cepat dalam menangkap pelaku.

“Saya apresiasi kinerja anggota yang dengan sigap membekuk tersangka,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 212 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat. (amy/ifakta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini