Evi Novida Ginting Bawa Lawyer Ke DKPP, Saat Ajukan Keberatan Administratif Terkait Sanksi Pemecatan

0
34
Komisioner Komisi Pemiliham Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik/Foto : Net
“Evi Novida Ginting dengan ditemani 5 komisioner dan tim lawyer. Dalam kesemepatan tersebut, dia juga membawa dokumen keberatan setebal puluhan halaman. Lebih lanjut, Evi Novida Ginting menyampaikan beberapa poin keberatannya yang ada di dokumen,”

Jakarta | Lapan6Online : Komisioner Komisi Pemiliham Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengajukan upaya administratif ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena keberatan dengan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Putusan tersebut menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi Novida Ginting Manik. Karena Ketua Divisi Tekhnis KPU ini dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, terkait selisih suara Pileg 2019 silam di dapil Kalimantan Barat 6.

“Oleh karenanya pada hari ini, dengan mempedomani UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, saya mengajukan keberatan kepada DKPP terhadap Putusan DKPP 317-PKE-DKPP/X/2019,” kata Evi Novida Ginting Manik, pada Senin (23/03/2020).

Adapun ajuan keberatan tersebut dilakukan Evi Novida Ginting dengan ditemani 5 komisioner dan tim lawyer. Dalam kesemepatan tersebut, dia juga membawa dokumen keberatan setebal puluhan halaman. Lebih lanjut, Evi Novida Ginting menyampaikan beberapa poin keberatannya yang ada di dokumen tersebut.

Beberapa diantaranya mengenai poin kesimpulan putusan DKPP, yang memberikan sanksi pemecatan tetap terhadap dirinya. Kemudian, proses peradilan yang dilakukan DKPP juga dianggap cacat hukum oleh Evi Novida Ginting. Karena, perkara yang dituntut oleh caleg DPRD dapil Kalbar 6 dari Partai Gerindra, Hendri Makaluasc, sudah dicabut.

Selain itu, pengambilan keputusan yang dilakukan DKPP juga tidak korum, yakni dihadiri oleh 7 orang anggota DKPP atau paling minim 4 orang. Tapi dalam sidang putusan ini, anggota DKPP yang hadir hanya 4 orang.

“Bahwa terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanism beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan,” terang Evi Novida Ginting. “Perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum, tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas, sehingga putusan tersebut berpotensi melanggar etika,” pungkasnya menambahkan. rmol

.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini