“Warga diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19,”
Jakarta | Lapan6Online : Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini Selasa (07/04/2020). Sejumlah aktivitas warga pun dibatasi selama PSBB diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Hal ini seperti yang termaktud didalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, pada Selasa (07/04/2020)yang berbunyi, “Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9),”.
Selain itu, aktivitas warga yang dibatasi, seperti yang diatur dalam Pasal 13 yaitu :
1. Kegiatan sekolah
Selama PSBB, maka Pemprov DKI harus melakukan peliburan sekolah. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
Tak hanya sekolah, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Namun, peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Kegiatan Tempat Kerja
Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.
Namun, ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi:
“Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.”
3. Kegiatan Keagamaan
Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.
Warga diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.
4. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Kegiatan warga di tempat atau fasilitas umum juga dibatasi saat PSBB. Pembatasan itu dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Namun, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Kendati begitu, pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud fasilitas umum yang dikecualikan adalah sebagai berikut :
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, klinik, dan lainnya.
3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan
dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
5. Kegiatan Sosial dan Budaya
Sedangkan pada saat PSBB diberlakukan, warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya itu termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
6. Kegiatan di Moda Transportasi
Saat PSBB, meski semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) masih diizinkan beroperasi, namun jumlah penumpang akan dibatasi. Selain itu, jarak aman antar penumpang juga wajib diterapkan.
7. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.
PSBB ini akan berlaku selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari. Namun, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. dtk