“Dasarku HAR sudah meninggal adalah perbandingan dengan kasus Nurhadi (mantan Sekertaris MA) yang hampir tiap minggu datang informan menemui aku dengan informasi baru. Lah ini Harun Masiku tidak ada kabar apapun, sehingga aku yakin sudah meninggal,”
Jakarta | Lapan6Online : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui kabar buronannya, Harun Masiku meninggal dunia.
Bekas caleg PDI Perjuangan itu sejak ditetapkan sebagai tersangka, tak ada kabarnya hingga saat ini. Kabar meninggalnya Harun dihembuskan pentolan MAKI Boyamin Saiman beberapa waktu lalu.
“Sejauh ini KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tersangka HAR telah meninggal,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Rabu (13/05/2020) kemarin.
Ali memastikan, meski Harun masih menjadi buronan. KPK terus berupaya menyelesaikan berkas perkara terhadapnya.
“Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan, sekalipun tersangka belum tertangkap,” tegas Ali.
“KPK juga masih terus mencari keberadaan DPO tersebut,” sambungnya. Narasi meninggalnya Harun Masiku dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menilai, narasi itu untuk mendobrak kinerja KPK agar serius mencari Harun Masiku.
“Betul (agar KPK bertindak tegas) dan memancing Harun muncul jika masih hidup,” ujar Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin mengaku tidak mempunyai bukti konkret jika Harun memang benar-benar sudah meninggal. Narasi itu dia munculkan, karena tidak memeroleh informasi soal keberadaan Harun.
“Dasarku HAR sudah meninggal adalah perbandingan dengan kasus Nurhadi (mantan Sekertaris MA) yang hampir tiap minggu datang informan menemui aku dengan informasi baru. Lah ini Harun Masiku tidak ada kabar apapun, sehingga aku yakin sudah meninggal,” cetusnya.
Untuk diketahui, Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. [adc/Inlh/Red]
*Sumber : inilah.com