“Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu sehingga Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan,”
Jakarta, Lapan6online.com : Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan pembatalan Pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020.
“(Dalam sidang itu) Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa Perppu No. 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.” terang Kordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran pers yang diterima redaksi Lapan6online di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Boyamin menegaskan, atas dasar keterangan itulah, MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA langsung mengajukan gugatan baru ke MK terhadap UU Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.
“Atas telah resminya Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang, maka pada hari ini juga Kami langsung melakukan Pendaftarkan Gugatan Pengujian (Judicial Review) UU No. 2 th 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi.” Bebernya.
Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020.
“Materi Pengujian UU ini adalah sama dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya.” tandas Boyamin.
Batalkan Hak Kebal Hukum
Dijelaskannya, gugatan Judicial Review ini diajukan sebagai bentuk konsistensi pihaknya untuk membatalkan hak kekebalan (kebal hukum) pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU penetapan Perppu.
Tujuan utama pengujian ini adalah semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat dan memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada KKN.
Pengujian ini juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik, bersih dan bebas KKN.
“Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu-rambu untuk berhati-hati dan tidak ngebut namun masih sering terjadi kecelakaan sehingga apabila rambu rambu dicabut semua maka akan terjadi kekacauan di jalanan.” kata Boyamin.
Dia menjelaskan gugatan Judicial Review ini terdiri 58 halaman. MAKI berharap, MK secara cepat segera menyidangkannya.
“Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu sehingga Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan.” pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari ini, MK telah melanjutkan sidang uji Materi Perppu nomor 1 tahun 2020 dengan agenda pemeriksaan Presiden Jokowi, namun Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh Menkeu, Menkumham dan Jaksa Agung. Dalam sidang itulah Menkeu menyatakan Perppu nomor 1 tahun 2020 (Perppu Corona) telah sah dan resmi menjadi UU nomor 2 tahun 2020.
(RedHuge/Lapan6online)