Mujahid 212: Polisi Harus Proses Hukum Konser Amal BPIP

0
291
Konser Amal yang digelar BPIP, MPR dan BNPB. Tampak di atas panggung tidak ada yang menggunakan masker. (foto net)

“Pihak penyidik Polri hendaknya layak langsung memproses semua orang atau oknum yang terlibat pelanggaran PSBB ini, tidak perlu menunggu adanya pengaduan atau pelaporan,”

Jakarta, Lapan6online.com : Dugaan pelanggaran PSBB dalam konser amal yang digelar oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), MPR RI dan BNPB harus diproses hukum. Hal itu dinyatakan oleh Ketua Mujahid 212, Damai Hari Lubis.

Dia mengatakan penegak hukum sudah bisa melakukan proses hukum itu, alasannya, karena, menurut dia, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah meminta maaf atas pelanggaran PSBB dengan tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 saat foto bersama, yakni tidak pakai masker dan tanpa jaga jarak.

“Anggota MPR yang sudah minta maaf adalah sebagai fakta atau bukti hukum sebagai petunjuk adanya delik pelanggaran PSBB dilakukan,” kata Lubis di Jakarta, belum lama ini lansir wartaekonomi.co.id, Minggu (24/5/2020).

Bukan Delik Aduan

Dengan begitu, Lubis mengatakan anggota BPIP, anggota MPR serta penyelenggara atau panitia dari konser sosial BPIP itu mesti diproses hukum. Apalagi, peristiwa hukum ini bukan delik aduan.

“Pihak penyidik Polri hendaknya layak langsung memproses semua orang atau oknum yang terlibat pelanggaran PSBB ini, tidak perlu menunggu adanya pengaduan atau pelaporan,” ujarnya.

Ia menjelaskan dasar hukum atau legal standing bagi penegak hukum sudah tersedia, tinggal itikad baik dan semangat keberanian mengedepankan rule of law atau supremasi hukum bagi aparatur petugas Polri yang memiliki kewenangan.

“Legal standingnya regulasi PSBB Pasal 27 Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 tentang PSBB Tahun 2020 dan UUD RI 1945. Asas equality before the law, semua orang sama di mata hukum,” jelas dia.

Selain itu, Lubis mengatakan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun, ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang dijadikan dasar pemberian sanksi di Pergub ini adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan sanksi bagi pelanggaran kegiatan kekarantinaan kesehatan dalam hal ini PSBB adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tandas Damai Hari Lubis.

(*/RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini