Jakarta, Lapan6online.com : Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) melaporkan gerombolan Boedi Djarot (BD) ke Polda Metro Jaya.
“Boedi DJarot serta pasukannya yang menghinakan sistem khilafah hukum yang dicontohkan Rasulullah berhasil kami laporkan ke Diskrimum Polda Metro Jaya,” terang Ketua TPUA Prof. Dr H. Eggi Sudjana Mastal SH MSi dan Sekjen TPUA Damai Hari Lubis dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Lapan6online, Rabu (5/8/2020).
Menurut Eggi, laporan ini selain demi tegaknya hukum juga adalah bentuk pelaksanaan atas imbauan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) melaporkan kejadian 27 Juli di depan gedung DPR RI Agar masyarakat muslim dan nasionalis pencintanya tidak berbuat anarkis.
“Alhamdulilah atas jerih payah kami dari TPUA pada hari ke 3 ini, berbuah hasil, untuk melaporkan BD. Boedi Djarot dkk.” terang Eggi Sudjana.
Menurutnya, laporan TPUA telah diterima, setelah sebelumnya ditolak dan seolah ‘dipimpong’ selama 2 hari senin dan selasa kemarin karena aktor adanya perbedaan pendapat antara penyidik tentang unit yang dapat melakukan investigasi atau peyelidikan dan atau penyidikan terhadap materi pelaporan terkait delik umum/biasa atau delik khusus
“Adapun laporan kami bernomor : lp./4599/VIII/YAN 2.5 /2020. Tertanggal 5 Agustus 2020 menyangkut orasi BD, diduga beserta puluhan anggota GJI atau Gerakan Jaga Indonesia, yang demo di depan pagar gedung DPR RI pada 27 Juli 2020,” jelas Eggi dalam keterangan elektronik tersebut.
selain itu, beberapa dari mereka diduga ada suara dan wajah seorang perempuan yang dilihat oleh TPUA mirip cara atau pola model ormas gerakan wanita terlarang tempo dulu tahun 65 an, berorasi dengan isi narasi antara lain, “Mati Rizieq”, “hancurkan khilafah”, serta dibumbui dengan pembakaran (perombekan) baliho yang terdpat gambar IB HRS.
Terlapor ‘Dalam Lidik’
“Maka delik yang kami laporkan adalah Seorang diduga dan atau beberapa orang dengan sengaja, menyatakan di depan umum rasa permusuhan dan kebencian atau penghinaaan terhadap beberapa golongan.” terang Eggi.
Dalam bukti surat laporan polisi, nama terlapor tercantum sebagai “Dalam Lidik” yang nantinya dalam pengembangan kasus ini, polisi akan menetapkan siapa diantara gerombolan Boedi Djarot itu yang akan jadi tersangka. Nama terlapor akan ditentukan oleh pihak Kepolisian.
Adapun pasalnya, TPUA juga menyerahkan kepada pihak penyidik polri. Tujuannya agar laporan tidak salah oleh sebab hanya karena pasal yang tidak tepat.
“Padahal bukti delik kuat dan sepengetahuan umum atau sulit dibantahkan, (terpublish di youtube dan Tvone dan media sosial lainnya), dan ada terdapat ekses yakni rumah BD disatroni.” tandasnya.
(RedHuge/Lapan6online)