IJTI & FWJ : Tangkap Segera Pelaku Pemukulan Wartawan SCTV-Indosiar!

0
56
Jurnalis SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba saat terekam mengalami kekerasan sewaktu melakukan liputan/Foto : Net
“Dia dihalang-halangi tugas liputannya, dan kameranya juga dirampas serta mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar dibagian pelipis sebelah kanan,”

Lampung Utara | Lapan6Online : Aksi kekerasan terhadap jurnalis terulang kembali. Kali ini menimpa jurnalis SCTV~ Indosiar bernama Ardy Yohaba. Kejadian ini dialami Ardy Yohaba saat melakukan liputan acara pertandingan sepak bola Piala Bupati Cup yang bertempat di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (30/08/2020).

Ketika itu Ardy Yohaba hendak mengklarifikasi terjadinya kericuhan salah satu Club Sepak Bola yang di diskualifikasi. Di saat Ardy melakukan wawancara, ia justeru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum panitia. Dia dihalang-halangi tugas liputannya, dan kameranya juga dirampas serta mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar dibagian pelipis sebelah kanan.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Bekasi Raya Rachmat Hidayat mengatakan, diduga oknum yang melakukan kekerasan adalah Juanda Basri, tak lain ketua panitia acara tersebut.

“Oknum ketua panitia ini diduga telah melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi tugas fungsi wartawan. Maka kami Ikatan JurnalisTelevisi Indonesia menuntut agar polisi segera menangkap oknum pelaku pemukulan dan perampasan kamera milik wartawan, yang kejadiannya di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” sergah Rachmat Hidayat.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta(FWJ) sekaligus aktivis jurnalis mendesak khususnya Polres Lampung Utara agar menangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut.

“Karena sudah banyak teman-teman jurnalis yang di kriminalisasi, di intimidasi bahkan sampai di bunuh di Bumi Pertiwi ini. Sudah saatnya semua insan pers bangkit, meminta “Hak Kebebasan Pers”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 UU No 40/1999 tentang pers,” suluk Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, ditemui di Bilangan Jakarta Selatan.

Terkait insiden kekerasan tersebut, korban jurnalis SCTV~ Indosiar sudah melaporkan ke Mapolres Lampung Utara, dan diterima langsung oleh Ka.SPKT. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan Nomor Laporan Polisi : LP/855/B /VIII/2020 Polda Lampung/Res L.U. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini