Parah, Soal Pencabutan IUP, Dirjen Minerba Diduga “Tipu” Presiden Jokowi

0
227
Rokhman Wahyudi, SH, Ketua LSM LAKI Propinsi Kalimantan Timur
“Ada oknum-oknum di dalam lingkungan Dirjen Minerba sendiri, yang diduga bermufakat jahat dengan kelompok mafia pailit, bertujuan ingin mempertahankan IUP OP PT. Batuah Energi Prima, dengan beralibi pailit PT. Batuah Energi Prima telah diangkat,”

Lapan6Online | Jakarta : LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Kalimantan Timur mempertanyakan sikap Dirjen Minerba yang tidak memasukan nama PT. Batuah Energi Prima ke dalam daftar perusahaan pertambangan minerba yang dicabut izinnya, dengan membuat surat kepada Presiden Ir. Joko Widodo, menyerahkannya sendiri ke Istana Negara, pada Senin (10/1/2022).

Hal ini tentu menimbulkan keheranan, oleh karena dalam konteks terjadinya penyimpangan oleh pemilik IUP, kadar kejahatan PT. Batuah Energi Prima jauh lebih berat dan fatal ketimbang, yang terjadi pada 2078 perusahaan pertambangan minerba yang telah dicabut ijinnya. Pemilik PT. Batuah Energi Prima yang kebetulan juga pemegang saham mayoritas PT. Tunas Muda Jaya telah menyalahgunakan perizinan kedua IUP OP yang dimiliki, memakainya sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp. 1 Triliun dan pembobolan lembaga perbankan sebesar Rp. 1,5 Triliun.

“Alih-alih IUP-nya dicabut, oleh Dirjen Minerba malah diberi persetujuan RKAB Tahun 2022 kepada PT. Batuah Energi Prima sebanyak 2.997.086 metric ton. Padahal pemegang saham 95% PT. Batuah Energi Prima, Herry Beng Koestanto adalah seorang terpidana yang menyandang predikat residivis dan masih mendekam ditahanan menjalani hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara. Sedangkan pelaksana perseronya sehari-hari sekarang dijabat oleh Erwin Rahardjo, Direktur PT. Batuah Energi Prima “gadungan” yang tengah tersangkut 3 (tiga) kasus dugan pidana dan diduga menjadi actor intelektual mafia pailit PT. Batuah Energi Prima,” ujar Rokhman Wahyudi, SH, Ketua LSM LAKI Propinsi Kalimantan Timur dalam keterangan tertulis, pada Senin (10/1/2022)

Rokhman Wahyudi, SH mensinyalir ada oknum-oknum di dalam lingkungan Dirjen Minerba sendiri, yang diduga bermufakat jahat dengan kelompok mafia pailit, bertujuan ingin mempertahankan IUP OP PT. Batuah Energi Prima, dengan beralibi pailit PT. Batuah Energi Prima telah diangkat. Oknum-oknum tersebut membangun segala macam argumen dengan mengada-ngada, bersifat akal-akalan, yang tujuannya sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP OP PT. Batuah Energi Prima dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Kasus seperti PT. Batuah Energi Prima ini di Ditjen Minerba sebagai fenomena gunung es. Kasus yang diketemukan dipermukaan lebih kecil ketimbang yang terjadi dibawahnya.

“Kami berharap Presiden Ir. Joko Widodo dapat memerintahkan Irjen Kementerian ESDM bersama-sama unsur Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap para oknum pejabat di lingkungan jajaran Ditjen Minerba yang terlibat melindungi dan menutupi kejahatan PT. Batuah Energi Prima, sekaligus menjadikan hasil pemeriksaan sebagai momentum untuk dilakukannya reformasi dan pembenahan secara struktural di lingkungan Dirjen Minerba, guna tercapainya optimalisasi sasaran yang hendak dicapai oleh pemerintah. Tindakan melindungi perusahaan tambang bermasalah selain bentuk penghianatan terhadap negara juga merupakan bentuk penipuan terhadap Presiden Jokowi yang telah dengan amat susah payah memperbaiki pemerintahan. Kasus sejenis di Ditjen Minerba cukup banyak. Kami juga memiliki 2 (dua) temuan lain, termasuk yang merugikan negara sebesar Rp. 120 milyar akibat perbuatan melawan hukum oknum pejabat Ditjen Minerba yang meloloskan penjualan dan pengapalan illegal sebuah iup op sebanyak 340.057 metric ton, tanpa ada persetujuan revisi RKAB. LSM LAKI siap membuktikan dan membantu Presiden Jokowi dengan memberikan datanya. Ini bukan lagi persoalan lemahnya pengawasan Dirjen Minerba. Namun lebih dari pada itu, oknum pejabat Minerba telah menjadi bagian dari mafia tambang itu sendiri,“ ujar Rokhman Wahyudi, SH.

IUP Dijadikan Sarana Penipuan Dan Pembobolan Bank
Pemegang 95% saham PT. Batuah Energi Prima yang juga pemilik PT. Tunas Jaya Muda, Herry Beng Koestanto, sudah menjadi terpidana yang berstatus residivis, lantaran berulang kali memakai iup operasi produksi yang diberikan negara untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan, dan hingga kini ia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri. Putusan perkara pidana penipuannya senilai Rp. 1 Triliun sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Herry Beng Koestanto mendapatkan hukuman penjara total selama 8 (delapan) tahun. Antara lain berdasarkan Putusan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst di PN Jakarta Pusat.

“Herry Beng Koestanto terbukti secara sah memakai IUP OP PT. Batuah Energi Prima dan IUP OP PT.Tunas Jaya Muda, sebagai sarana untuk melakukan penipuan dimana korbannya adalah Putra Mas Agung dengan nilai kerugian sebesar Usd 38 juta dan Old Peak Finance Limited sebesar Rp. 500 milyar,“ ujar Ketua LSM LAKI Prov. Kalimantan Timur, Rokhman Wahyudi, SH.

Padahal niat baik pemerintah memberikan Iup Op PT. Batuah Energi Prima dan PT. Tunas Muda Jaya dimaksudkan untuk dapat berinvestasi secara sehat. Namun pada kenyataannya justeru malah disalahgunakan dengan dipakai untuk penipuan dan membobol bank. Hal itu terbukti dengan adanya Akte Perjanjian Kredit Sindikasi No. 147 yang diterbitkan oleh Notaris Arry Supratno, SH tertanggal 24 April 2012, Herry Beng Koestanto membobol Bank Bukopin sebesar Rp. 638 milyar yang hingga kini pinjamannya masih mangkrak. Selanjutnya berdasarkan Akta Gadai Saham No. 57 yang diterbitkan oleh Notaris Engawati Gazali, SH di Jakarta tertanggal 21 September 2011, Herry Beng Koestanto, pemilik 95% saham di PT. Batuah Energi Prima berhasil pula membobol Bank Niaga, total kerugian sebesar Rp. 840 milyar, dengan menjaminkan IUP OP yang diberikan negara, yang batubaranya belum tergali dan masih ada di bawah tanah.

“Meskipun piutangnya berdasarkan Akte No. 35 yang diterbitkan oleh Notaris Liestiani Wang, SH, M.Kn di Jakarta tertanggal 30 September 2015, telah dibeli oleh PT. Synergy Dharma Nayaga, kelompok lembaga keuangan CIMB Malaysia ini masih gigit jari. Pasalnya, piutang yang kini nilainya menjadi Rp. 1,2 Triiliun belum terbayar oleh pembeli hak cessie bernama PT. Sarana Bakti Sejahtera. Kelompok lembaga keuangan CIMB Malaysia tersebut tertipu oleh kelompok mafia pailit PT. Batuah Energi Prima, karena PT. Sarana Bakti Sejahtera ternyata merupakan kreditur fiktip yang direkayasa oleh Erwin Rahardjo. Skandal pembobolan Bank Bukopin sebesar Rp. 638 milyar sangat mungkin bakal menjadi perkara tindak pidana korupsi. Mengingat dalam Bank Bukopin ada saham negara sebesar 8,9%. Temuan lainnya diduga Herry Beng Koestanto membobol pula Bank BRI Cabang New York sebesar Usd 18 juta. Setelah berhasil menggarong uang sebesar Rp. 2,5 Triliun hasil pembobolan bank dan penipuan, Herry Beng Koestanto kemudian sengaja mempailitkan kedua perusahaannya, dengan bersekutu dengan kelompok mafia pailit Erwin Rahardjo dan kawan-kawan,” tukasnya lagi.

Persoalan pokoknya sekarang menurut Rokhman Wahyudi, SH adalah, sesuai fakta sampai saat ini Herry Beng Koestanto, yang seorang terpidana berstatus residivis tercatat masih menjadi pemegang 95% saham PT. Batuah Energi Prima seklaigus pemilik PT. Tunas Muda Jaya. Sehingga berdasarkan fakta ini, untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru, Dirjen Minerba seharusnya tegas memasukan nama PT. Batuah Energi Prima yang harus dicabut ijin IUP-nya, sebagai manifestasi pengejawantahan adanya fungsi pengawasan oleh negara, dan bukan malah melindunginya.

Praktek Mafia Pailit terungkap

Proses pailit PT. Batuah Energi Prima yang direkayasa oleh Erwin Rahardjo dan Petrus terungkap dan terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu/dan atau penggelapan boedel pailt jo TPPU, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal 27 September 2021, dan Bareskrim Polri. Modus penggelapan boedel pailit yang dilakukan kelompok Erwin Rahardjo dan Petrus, dengan cara menjual batubara dari konsesi PT. Batuah Energi Prima namun memakai dokumen iup op perusahaan yang berbeda, yakni CV. Anggaraksa Adisarana, yang dikelola Erwin Rahardjo. Dan uang hasil penjualan batubara sebanyak 121.292.003 metric ton masuk ke rekening PT Pahlevy Persada milik Petrus dengan nomor rekening: 1480099228887 di Bank Mandiri. Hal ini mengkofirmasi praktek mafia pailit merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset, yang dapat merusak iklim investasi di Indonesia. Ujung praktek mafia pailit bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang. Merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang dilakukan criminal organization.

Dari alat bukti dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT. BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 308.988.487.727,94 (30,8%). Sebagai Kreditur Konkuren (1) PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 829.069.240.215,24 (63,2%), (2) PT. Wahana Matra Sejati cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, jumlah tagihan Rp. 79.282.226.006,34 (6%), (3) PT. Atap Tri Utama cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, jumlah jumlah tagihan Rp. 14.538.000.000 (1,1%).

PT. Sarana Bakti Sejahtera dan PT. Pramesta Labuhan Jaya teryata pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh kelompok Erwin Rahardjo dan Petrus. Sejatinya kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif. Tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT. Synergy Dharma Nayaga sebesar Rp. 1,2 Triliun.

Berdasarkan bukti Akte No. 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati, SH tanggal 08 Desember 2020di Jakarta, Budhi Setya direkayasa oleh Erwin Rahardjo dan Petrus, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99% atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera, dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1% atau 3 lembar saham.

Erwin Rahardjo dan Petrus berhasil memperdaya dan menjebak mantan Kapolri, Jenderal Polisi (P) Timur Pradopo, yang dikenal baik dan bersahaja untuk didudukan sebagai Komisaris PT. Sarana Bakti Sejahtera, guna dijadikan perisai pelindung bilamana ada proses penegakan hukum oleh penyidik Polri. Mantan Kapolri Jenderal Polisi (P) Timur Pradopo yang dipastikan tidak memahami Erwin Rahardjo dan Petrus ini sebagai kelompok mafia yang membahayakan. Beliau hanya diperdaya dengan cara meminta mantan Kapolri Jenderal Polisi (P) Timur Pradopo untuk menelepon petinggi Polri agar kedua mafia ini dapat menghadap. Selain mantan Kapolri Jenderal Polisi (P) Timur Pradopo, isteri mantan Kapolda Kaltim juga ikut masuk dalam jebakan dengan didudukan sebagai komisaris PT. Sarana Bakti Sejahtera. “Peristiwa semacam ini secara psikologis dapat mempengaruhi ketegasan penyidik yang memeriksa kasus Erwin Rahardjo dan Petrus.

”Penyidik Polda Kaltim sejatinya sudah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan Erwin Rahardjo sebagai tersangka. Apalagi setelah diketemukan beberapa kreditur fiktif dalam pailit PT. Batuah Energi Prima. Namun alih-alih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Erwin Rahardjo malah mengancam penyidik Polda Kaltim yang akan memeriksa dirinya. Perbuatan Erwin Rahardjo yang mengancam penyidik dikualifsiir memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 212 KUHP. Bersikap kurang ajar dan melecehkan aparat hukum negara yang tengah bertugas. Oleh karenanya kami minta Kapolri dan Kapolda Kaltim dapat memerintahkan penyidiknya bersikap tegas terhadap semua dugaan pidana yang dilakukannya”, ujar Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI), Rokhman Wahyudi, SH.

Beberapa waktu yang lalu memang telah viral di media, Erwin Rahardjo mengirim WA berisi ancaman kepada penyidik Polda Kaltim yang akan memeriksa dirinya, melalui HP No: 081110727×××,: “Saya Erwin, maksudnya apa kamu periksa saya? Kamu jagoan? Angkat telepon saya”. Lalu penyidik membalas WA Erwin: ”Selamat malam Bapak. Mohon maaf sebelumnya, terkait undangan klarifikasi. Itu kami tujukan kepada pada Direktur PT. Atap Tri Utama. Saya hanya menjalankan tugas”. Erwin Rahardjo kembali membalas WA: ”Tidak perlu minta ijin. Kamu jagoankan sama Kasubditmu. Saya tunggu. Kasih tahu Hery. Tidak usah munafik didepan saya. Saya tunggu, awas aja kalau tidak benar”. Lalu terjadi percakapan melalui WA Call yang isinya sama sebagaimana dalam percakapan WA.

Peristiwa ini menunjukan Erwin Rahardjo “Direktur” PT. Batuah Energi Prima adalah sosok sangat berbahaya, memiliki hubungan luas dikalangan aparat penegak hukum dan militer. Mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat keamanan negara untuk masuk ke dalam perangkapnya, dengan bertumpu pada uang hasil kejahatannya. Modusnya mula-mula ia mendekati terlebih dahulu orang-orang yang punya kedekatan hubungan dengan petinggi Polri, Kejaksaan dan Yudikatif. Kemudian kepada orang-orang itu dijanjikan pembagian keuntungan bisnis yang besar, dengan syarat apabila berhasil menggalang dukungan dari para petinggi aparat penegak hukum guna membacking bisnis illegalnya.

Erwin Rahardjo diketahui mengangkat diri sendiri sebagai “Direktur” PT. Batuah Energi Prima, dengan membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. Batuah Energi Prima, sebagaimana Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto. Pada kasus pidana lainnya, Erwin Rahardjo, “Direktur” PT. Batuah Energi Prima statusnya menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp. 4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Perkara terakhir, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. (*TWS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini