Ibu Rumah Tangga Ini Melaporkan Oknum Kapolsek Sekayam Ke Propam Polda Kalbar

0
260
Rina Jumiati, salah seorang ibu rumah tangga di Dusun Balaikarangan, Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, terpaksa melaporkan oknum Kapolsek Sekayam ke Kabidpropam Polda Kalbar

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Sungguh saya tidak tahu menahu apa pekerjaan suami saya selama ini, dan yang pastinya saya hanya bisa mengurus rumah tangga saya saja selama ini tidak lebih, namun setelah itu saya mendapat kabar buruk bahwa suami saya Yupiterson PA telah ditangkap oleh pihak polisi,”

Lapan6OnlineKalbar | Sanggau : Rina Jumiati, salah seorang ibu rumah tangga di Dusun Balaikarangan, Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, terpaksa melaporkan oknum Kapolsek Sekayam ke Kabidpropam Polda Kalbar, atas dugaan pemerasan terhadap suaminya berinisial RJ.

Tak hanya sekali, dugaan aksi pemerasan ini telah dilakukan oleh oknum berinisial RAG tersebut berkali-kali, baik secara tunai maupun melalui transfer bank atas nama RAG sendiri.

Berdasarkan informasi yang beredar ke sejumlah awak media menyebutkan, laporan pengaduan ke Propam Polda Kalbar tersebut, dilayangkan pada Selasa tanggal 15 Februari 2022 jam 14.00 Wib.

Berikut keterangan yang beredar dan diterima redaksi pada Sabtu (19/02/2022) kemarin:

Berdasarkan surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam no SPSP2/ II / II/2022/ Bagyanduan.Trisugiatmoko pangkat/ Nrp Aiptu/79010073, sebagai Operator Pelayanan Propam,yang menerangkan sebenar- benarnya bahwa pada hari selasa tanggal 15 Februari 2022 jam 14:00 wib, telah menerima surat dari seorang yang mengaku, Nama: Rina Jumiati, Pekerjaan: ibu rumah tangga, yang beralamat Dusun Balaikarangan RT:003/ RW:000 Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang ditujukan pada Kabidpropam Polda Kalbar, dengan satu berkas yang terlampir.

Melaporkan Kapolsek Sekayam Sanggau yang telah menerima sejumlah uang Rp. 7.09.500.dengan tiga kali transfer. Demikian surat Penerimaan surat pengaduan Propam dibuat dengan sebenar- benarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.

Adapun bukti yang terlampir yang menurut keterangan (RJ) yaitu Pertama terdapat bukti transfer pada tanggal 14/12/ 2021 jam17:22:36 wib, ke nomor tujuan 1460014567031 atas nama Oknum Kapolsek sekayam ( RAG)dengan nominal Rp 2.000.000 + biaya admin Rp 6.500 jadi total Rp 2.006.500.

Selanjutnya untuk bukti transfer yang ke 2 jatuh pada tanggal 03/01/2022 jam10:32:46 wib dengan nominal Rp.2.500.000+ biaya admin Rp.6.500 kerekening yang sama dengan total Rp.2.506.000.500.

Dan untuk bukti transfer yang terakhirnya kerekening yang sama juga jatuh pada tanggal 13/01/ 2022 jam 13 : 36: 36 wib, dengan nominal Rp.2.500.000+ biaya admin Rp 6.500, total Rp. 2.506.500, sehingga total keseluruhan yang terima Kapolsek Sekayam ( RAG) tersebut adalah Rp.7.009.500 (Tujuh Juta sembilan Ribu Lima ratus Rupiah).

Sementara dari laporan surat penerimaan surat pengaduan yang telah dibuat oleh propam polda Kalbar yang ditujukan kepada (RJ) untuk lebih lanjut keterangannya kembali kekronologis awal dimana menurut” (RJ) pada saat suaminya Yupiterson PA Anak dari Saulus PA (Alm) usia (34) yang asal tempat tinggal dan kelahirannya yakni di Tanah merah RT/ RW: 18/09 Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusantara Tenggara Timur (NTT) yang pekerjaannya belum ada, hingga sementara ini untuk alamat barunya sekarang menetap di Dusun Kenaman Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, tertangkap oleh anggota Polres Sanggau, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau, Kalbar, hingga berita ini di terbitkan oleh media Penakhatulistiwa pada 18 Februari 2022.Kemudian, diketahui pada saat itu tanggal 13 Januari 2022, terdapat kejanggalan pada tingkat penyidikan dikepolisian resort Sanggau.” Anehnya laporan yang melalui SPKT Reskrim Sanggau yang bernomor LP.A./20/1/2022/SPKT.SAT RESKRIM/ Polres Sanggau/Polda Kalbar 13 Januari 2022 yang tidak menyebutkan nama pelapor bersamaan waktu terbitnya surat penangkapan bernomor sp.Kap/3/1/2022/RESKRIM dengan dugaan melakukan tindak pidana perjudian dengan melanggar 303 Ayat 1 huruf ke 1e dan 2e KHUP yang terjadi diwarung kopi milik ibu Anisah dusun Balaikarangan2 RT/ RW 001 Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.”

Kemudian, (RJ) yang selaku Istri Yupiterson PA, menambahkan”Sebelum kejadian penangkapan itu terjadi sungguh saya tidak tahu menahu apa pekerjaan suami saya selama ini, dan yang pastinya saya hanya bisa mengurus rumah tangga saya saja selama ini tidak lebih, namun setelah itu saya mendapat kabar buruk bahwa suami saya Yupiterson PA telah ditangkap oleh pihak polisi, setelah itu baru saya tahu bahwa suami saya bekerja sebagai judi togel.”ungkapnya.

Dari kegiatan yang di lakukan suami (RJ) yang kini sudah di ketahui oleh pihak kepolisian sektor Sekayam pada umumnya dan Kapolsek Sekayam pada khususnya, sebab beberapa bulan lalu sebelum terjadinya penangkapan terhadap suaminya tersebut, tentunya Oknum Kapolsek Sekayam Berinisial (RAG) sering kali meminta sejumlah uang kepada suaminya, baik itu secara Tunai maupun ditransfer melalui rekening bank Mandiri atas nama (RAG) oknum Kapolsek Sekayam dengan bukti terlampir berupa beberapa lembar Kertas bukti transfer yang sudah masuk ke rekening oknum Kapolsek Sekayam tersebut. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini