HUKUM | PERISTIWA | NJSANTARA
“Terhadap hal-hal seperti minuman keras maka pengawasan terhadap remaja perlu ditingkatkan. Jika mereka masih sekolah, maka dibutuhkan peran guru yang lebih terlihat,”
Lapan6OnlineJaTeng | Semarang : Polda Jateng berhasil meringkus 9 remaja yang terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal di Jawa Tengah dengan kasus yang berbeda-beda dan tindakannya itu dilakukan di wilayah Polda Jateng.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Senoaji mengatakan, bahwa rendahnya pemahaman hukum menjadi penyebab tingginya jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana. Bahkan, peran semua pihak utamanya orang tua sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman pada anak-anak ini. Meski di rumah menunjukkan perilaku yang positif, namun saat keluar rumah perilaku mereka bisa saja berubah.
“Berubahnya perilaku remaja itu, disebabkan banyak faktor baik itu melalui rekan pergaulan dan lingkungannya. Pengaruh minuman keras (miras) bagi remaja akan mempengaruhi mereka untuk melakukan tindak pidana. Saat dalam kondisi mabuk, maka alur berpikir menjadi terganggu,” ujar Brigjen Pol Abioso Senoaji disela konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng di Semarang, Rabu (10/08/2022).
Ditambahkan, terhadap hal-hal seperti minuman keras maka pengawasan terhadap remaja perlu ditingkatkan. Jika mereka masih sekolah, maka dibutuhkan peran guru yang lebih terlihat. Sebagai penegasan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras di Jawa Tengah.
“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk memberangus peredaran miras baik itu lokasi, tempat maupun (bila ada) pabrik minuman keras,” ujarnya.
Dalam gelar konferensi pers di Mapolda Jateng, terdapat empat kasus besar yang dipaparkan Wakapolda Jateng. Diantara kasus-kasus tersebut, ada 9 orang remaja sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Satu anak dibawah umur berinisial IL (15) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang siswa SMP berusia 13 tahun di Grabag, Kabupaten Magelang, pada Rabu (03/08/2022).
Sedangkan, 8 remaja yang lain merupakan tersangka tindak pidana di Kota Semarang. Masing-masing DC (17), ASN (22), RWS (20), AWW (16) dan MAAZ (19) menjadi tersangka pembacokan terhadap seorang warga Pontianak di Jalan Dr Cipto Semarang pada Minggu (31/07/2022) lalu. Untuk remaja berinisial SF (17), IS (15) dan MPWS (16) merupakan tersangka pembacokan terhadap tiga anak di bawah umur di Jalan Suratmo Kota Semarang pada Minggu (31/07/2022) lalu. (*Heru Santoso/Mas Te/Kop/Lpn6)