OPINI | HUKUM | POLITIK
“Jika penulis Buku Jokowi Undercover itu merasakan hukum dan hukuman yang di timpakan kepadanya dirasakan tidak adil. Bambang Tri berhak untuk mengadukan kepada Yang Maha Kuasa, Allah Rabbul Jalil, untuk mencari keadilan dengan cara Mubahalah,”
Oleh : Muslim Arbi
BERITA tersiar. Penangkapan Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover didasarkan pada tudingan pasal penghinaan agama.
Prof Eggy Sujana, salah satu penasehat hukum Bambang Tri Mulyono, penggugat Ijazah Palsu, protes penggunaan pasal 165 a.
Karena menurut Eggy Sujana yang membandingkan dengan kasus Ahok dalam penistaan agama. Kasus dugaan penistaan agama ini, belum di kaji, belum dengar pendapat ahli sebagai yang terjadi pada Ahok yang menistakan Almaidah 51. Jadi tidak tepat kalau kasus Gugatan Ijazah Palsu ini di samakan dengan penistaan agama.
Penangkapan Bambang Tri yang begitu cepat setelah merebak di medsos soal kasus dugaan Palsu Jokowi yang menyita perhatian publik menjadi tanda tanya besar.
Jika Bambang Tri di tangkap dan Gus Nur di jadikan tersangka dalam kanal YouTube nya ini menjadi persoalan. Karena Mubahalah yang di lakukan oleh Bambang Tri adalah dalam upaya mencari kebenaran atas tudingan pada diri nya dan membela diri atas kezaliman yang di alami dan di rasakan nya.
Lalu di mana di katakan menistakan agama? Bambang Tri meyakini apa yang di lakukan benar adalah sebuah hak azasi sebagai manusia dan juga sebagai warga negara. Jika penulis Buku Jokowi Undercover itu merasakan hukum dan hukuman yang di timpakan kepadanya dirasakan tidak adil. Bambang Tri berhak untuk mengadukan kepada Yang Maha Kuasa, Allah Rabbul Jalil, untuk mencari keadilan dengan cara Mubahalah. Dan itu ada tuntunan nya dalam Alquran.
Sebagai seorang muslim yang meyakini kebenaran Al-Quran dan mempercayai Allah SWT sebagai Tuhan nya. Bambang berhak atas Mubahalah itu. Karena itu adalah tuntanan agama yang di yakini. Dan apa yang di lakukan Bambang itu sesuai dengan pasal 29 ayat 2 UUD1945.
Dan penyampaian Mubahalah itu dituntun oleh Gus Nur adalah bukan suatu pelanggaran. Baik Agama maupun KUHP. Jadi sangat naif, jika Bambang Tri langsung di tangkap dan tersangka juga Gus Nur di tersangka kan dengan pasal penghinaan agama. Penangkapan Bambang Tri lalu menjadikan nya tersangka dan juga Gus Nur dapat dianggap langgar agama dan langgar UUD1945 dan UU.
Penangkapan Bambang Tri, melalui proses yang tidak sesuai dengan agama, hukum dan keadilan adalah sebuah perbuatan dosa, pelanggaran hak azasi manusia, pelanggaran UU.
Bambang Tri dapat mengajukan soal pelanggaran HAM atas diri nya melalui Komisi Tinggi HAM PBB, jika lembaga HAM dalam negeri tidak lagi dapat diandalkan untuk mencari keadilan dalam penegakkan HAM.
Persoalan penangkapan atas Bambang Tri atas tuduhan pasal penistaan agama ini mesti di jawab oleh para pakar dan para ulama. Karena kasus ini sdh menjadi perbincangan publik melalui media sosial.
Sepatut Kepolisian Republik Indonesia dapat mengambil langkah dan tindakan dalam menangkap dan mentersangka seseorang berdasar kan tindakan yang profesionalisme yang terukur.
Jangan lah pengkapan Bambang Tri ini hanya sebagai blambir sementara untuk meredakan “kebakaran” yang sedang terjadi di ruang publik atas kasus Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi. Karena hal itu akan membuat citra polisi makin jatuh.
Apalagi belakang ini Polri semakin ambruk nama nya dengan sejumlah kasus yang menggelayuti tubuh seragam Cokelat itu.
Jangan sampai penangkapan Bambang Tri ini, publik anggap Presiden Jokowi yang sedang di Gugat gunakan polisi untuk redam Bambang Tri. Karena selama ini Polri di bawah Presiden.
Kalau ini benar terjadi, Presiden Jokowi dapat dianggap lakukan abuse of power.
Oleh karena nya menjelang sidang Gugatan Ijazah Palsu, besok, Selasa, 18 Oktober. Polri segera saja bebaskan Bambang Tri agar dapat menghadiri Sidang Gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat. (*)
*Penulis Adalah Koordinator Indonesia Bersatu