Kombes Pol Hengki Haryadi : Sapu Bersih Preman dan Debt Collector! Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Aksi Premanisme

0
5
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi

HUKUM | MEGAPOLITAN

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt kollektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya,”

Lapan6Online | Jakarta : Respon cepat instruksi Kapolda Irjen Pol M Fadil Imran, Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh preman dari dua kelompok, dan tiga Debt Collektor yang viral melakukan perlawanan terhadap anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan. Pengejaran pelaku hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon, Maluku, pada Rabu (22/2/2023).

Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara tiga pelaku debt collektor yang melakukan perlawanan terhadap bhabinkamtibmas kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan timnya sudah menangkap para pelaku premanisme dan debt kollektor yang viral bentak bentak polisi itu.

“Ya ada yang sudah kita amankan. Dan besok akan segera kita rilis kepada temen temen media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” kata Hengki, usai acara pengarahan kepada Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/2/2023) malam di Jakarta.

Hengki menjelaskan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya, bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta.

Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” kata Hengki.

Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt kollektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa “ katanya.

Didampingi Wadir dan para Kasubdit dan Kanit, Hengki Haryadi menegaskan pihaknya mengimbau kepada para kelompok yang ada segera menghentikan aksi aksi premanismenya.

“Kepada pelaku debt kollektor yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan kami tindak tegas,” kata Hengki. [*GF/RIN]