Muslim Arbi : Ingat dan Catat, Presiden Berbohong Dapat di Berhentikan!

0
11
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Semua itu pelanggaran sumpah dan janji presiden agar tidak melakukan perbuatan tercela. Dan melalui SI (Sidang Istimewa) MPR, presiden dapat diberhentikan karena telah lakukan perbuatan tercela,”

Lapan6Online | Jakarta : Berbohong itu perbuatan tercela. (Moral humanity). Presiden Jokowi telah berbohong atas sejumlah janji-janji politik nya. Dia telah lakukan perbuatan tercela.

Presiden Joko Widodo dianggap telah berbohong atas sejumlah janji-janji politik. Untuk itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai sudah bisa melakukan Sidang Istimewa untuk mengadili presiden yang berbohong.

“Berbohong itu perbuatan tercela. Presiden Jokowi telah berbohong atas sejumlah janji-janji politiknya. Dia telah lakukan perbuatan tercela,” ujar Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, pada Minggu (19/03/2023).

Koordinator Indonesia Bersatu ini menilai, MPR sudah bisa menggelar Sidang Istimewa dengan agenda tunggal, yakni mengadili presiden yang telah berbohong dan ingkar janji.

Kebohongan yang telah dilakukan Jokowi kata Muslim, yaitu berbohong soal tidak utang, tidak impor pangan, buy back Indosat, mobil Esemka, ekonomi meroket, mendirikan bank nelayan dan bank tani, tidak mencabut subsidi, tidak menaikkan BBM, tidak menaikkan gas dan listrik.

“Anak-anaknya tidak terlibat politik praktis. Buktinya anaknya, Gibran menjadi Walikota Solo dan juga mantunya, Bobby Nasution menjadi Walikota Medan,” kata Muslim.

Selain itu, janji soal dolar menjadi Rp 10 ribu, akan tetapi dolar semakin naik hampir mencapai Rp 16 ribu. Serta janji soal pos-pos menteri yang diisi oleh kalangan profesional, tetapi buktinya pos strategis diisi oleh politisi.

“Semua itu pelanggaran sumpah dan janji presiden agar tidak melakukan perbuatan tercela. Dan melalui SI (Sidang Istimewa) MPR, presiden dapat diberhentikan karena telah lakukan perbuatan tercela,” kata Muslim.

Namun demikian kata Muslim, jika MPR tidak dapat mengadili presiden yang telah melakukan perbuatan tercela, maka MPR yang terdiri dari DPR dan DPD dapat dianggap membenarkan perbuatan tercela presiden.

“Dan itu pelanggaran moral. Presiden, MPR, DPR dan DPD tidak memiliki legitimasi moral. Presiden tukang bohong tapi didiamkan oleh MPR, DPR dan DPD. Sehingga kebohongan telah menjadi perbuatan terpuji di negeri ini,” pungkas Muslim.

Maka MPR, DPR dan DPD dapat dianggap membenarkan perbuatan tercela presiden. Dan itu pelanggaran moral. Presiden, MPR, DPR dan DPD tidak memiliki legitimasi moral.

Presiden tukang Bohong tapi di diamkan oleh MPR, DPR dan DPD. Sehingga kebohongan telah menjadi perbuatan terpuji di negeri ini. Samping Istana Bogor 19:03:2023. (*bm/red)