Tiga Komisioner Bawaslu Ditahan Kejari Ogan Ilir, Gegara Korupsi Dana Hibah Pilkada Senilai Rp 7,4 M

0
21
Kejari Ogan Ilir telah menahan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir yang diduga bermufakat jahat melakukan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,4 miliar
“Penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,”

Indralaya | OI | SUMSEL | Lapan6Online : Tindakan tegas, terukur tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi, ditunjukkan aparat penegak hukum (APH) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Ilir, Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, pada Rabu (31/05/2023), menyebutkan, Kejari Ogan Ilir telah menahan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir yang diduga bermufakat jahat melakukan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,4 miliar.

Ketiga Komisioner itu adalah : 1. DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), 2. I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) dan 3. K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Ario mengatakan, terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 Hari ke depan, dengan alasan Penahanan yaitu :

1. Mempercepat proses Penyidikan.
2. Sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana”.

Sebelumnya para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7,4 miliar.

Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Terhadap tersangka tersebut sejak hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 Hari kedepan, dengan alasan Penahanan yaitu:

1. Mempercepat proses Penyidikan.
2. Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana”. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)