“Kalau tidak setuju dengan putusan saya, silahkan gugat di Tata Usaha Negara (TUN). Habis dia gugat kita di TUN, tinggal kita laporkan ke APH (polisi atau jaksa), kan gitu saja,”
Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan korupsi ditunjukkan tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).
Setelah beberapa waktu lamanya melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) lalu dilakukan beberapa kali gelar perkara (ekspose), yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr Mohammad Yusuf SH MH, akhirnya tim penyidik pada Kejati Kalbar berkesimpulan renovasi/pembangunan Waterfront Istana Alwatzikhobilah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ( Kalbar), terindikasi korupsi.
Terkait hal itu, tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Kalbar, Bamban Yunianto Ekoputro, menetapkan empat tersangka masing-masing ES, J dan H dan S yang merupakan seorang ASN di Pemprov Kalbar dan tiga karyawan swasta pada kasus renovasi water front Sambas.
“Untuk sementara baru empat yang kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan. Tidak tertutup bakal ada tersangka baru,” ujar Kajati Kalbar, M Yusuf, pada Sabtu (22/7/2023).
Dia menjelaskan dari dugaan korupsi renovasi waterfront Sambas tersebut negara mengalami kerugian berdasarkan pendataan dari inspektorat Kalbar yakni sekitar Rp 1,8 milyar lebih.
“Fakta baru terus kita ungkap dari penyelidikan dan pendalaman kami berharap dapat menguak pelaku lain yang turut merugikan negara ini,” katanya.
Pembangunan Kawasan Waterfront Istana Alwatzikhobilah Kabupaten Sambas, merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2022.
Pengerjaan pembangunan Kawasan Waterfront Sambas, di Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar, tepatnya di depan Istana Alwatzikhobillah Sambas, terindikasi tidak akan dilanjutkan dengan beberapa penyebab.
Menurut informasi papan plang proyek yang terpasang kegiatan tersebut dari Pemprov Kalbar melalui Dinas PUPR, dengan tanggal kontrak 22 Juni 2022 dan Kontraktor pelaksanaan : Cv.Zee Indo Artha dan Konsultan pengawasan CV. Zamrud Griya Kreasitama. Berupa Pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Sambas yang berlokasi di Kabupaten Sambas, dengan nilai kontrak Rp8.826.828.000,00, dan waktu pelaksanaan adalah 180 hari kalender, tahun anggaran 2022.
Konon, pekerjaan tersebut mengalami kesalahan teknis yang menyebabkan tebing Waterfront Muare Ulakkan roboh.
“Setelah kita monitoring kenyataan di lapangan, pekerjaan proyek berupa renovasi kawasan Waterfront Istana Alwatzikhobillah Sambas tersebut dengan nilai Kontrak Rp8.826.828.000 pekerjaan yang dilakukan ini hancur lebur, terjadi abrasi disebabkan kesalahan teknis,” ungkap Subhan Nur, Ketua Komisi IV DPRD Kalbar.
Subhan Nur menyampaikan, bahwa hancurnya Tebing Muare Ulakkan tersebut bukan karena bencana, namun karena kesalahan teknis dari kontraktor, sehingga ia meminta Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk menganggarkan Kembali pada tahun mendatang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Subhan Nur menegaskan, terdapat kesalahan teknis yang dilakukan pelaksana pekerjaan, yakni penumpukan material bangunan yang sangat berat.
“Ini merupakan kesalahan teknis dari pekerja proyek atau pelaksananya, karena ini daerah tebing jadi tidak bisa ditumpukkan barang yang melebih beban, sehingga bisa menyebabkan amblas,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kalimantan Barat sudah pernah meninjau progress pembangunan waterfront tersebut beberapa bulan yang lalu, bahkan Subhan Nur kala itu sudah memberikan warning kepada pelaksana pekerjaan untuk tidak menumpuk material di tebing sungai.
“Saat kunjungan kerja kedua, sebelumnya kita juga kunker pada awal pekerjaan, dan kita ingatkan pekerjaan menggunakan tongkang, kenyataan masih di darat, akibatnya jalan rusak dan tebing ambruk,” sesalnya.
Subhan Nur juga berharap, Pemprov Kalbar tegas terhadap pihak pelaksana pekerjaan yang dinilai tidak berkualitas tersebut, dia juga meminta agar pelaksana pekerjaan selanjutnya adalah pihak yang professional dan mampu untuk menyelesaikan pengerjaan Waterfront dengan baik.
“Kita minta juga kontraktor yang kualitas kerjanya bagus dan bertanggung jawab, kalau kontraktor yang seperti ini harus di blacklist, bukan memperindah, tapi malah merusak,” cecarnya.
“Kita minta ini disnggarkan kembali oleh Gubernur pada tahun depan, karena runtuhnya tebing memutus jalan masuk istana, hingga mendekati Gerbang Segi Delapan Kesultanan Sambas,” tutur Subhan.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 Agustus 2022, Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Kalbar, melakukan kunjungan kerja sekaligus Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa lokasi di Kabupaten Sambas.
Salah satunya meninjau langsung kegiatan Pekerjaan proyek Renovasi Kawasan Waterfront Sambas, di Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Saat Sidak, Anggota IV DPRD Kalbar, menemukan pekerjaan pembangunan Kawasan Waterfront Sambas, berdasarkan informasi dari konsultan Pelaksana pekerjaan dan PPK pekerjaan ini sudah mencapai 40 persen dan sudah cukup tinggi.
“Tapi kalau kita lihat ya lancar-lancar saja yang penting satu kualitas itu harus dijaga, tapi catatan kepada PPK dan konsultan pengawas Pekerjaan bahwa pengawasan harus intensif,” kata Subhan.
Subhan juga mengatakan bahwa tentu ini masih ada hal-hal yang lain dan tahun depan pihaknya meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat dapat di anggarkan kembali.
“Kalau yang lain tidak ada masalah dan Alhamdulillah dari hasil monitoring kita, yang penting tidak ada masalah sosial. Kemudian apa yang dikehendaki sesuai dengan spek yang ada,” katanya
Subhan Nur juga berharap kedepannya Waterfront City Sambas agar lebih diperindah lagi karena aset negara.
“Ini kan kawasan tanah Istana Alwatzikhoebillah yang menjadi cagar budaya dan sangat layak untuk direhabilitasi baik bangunannya maupun kawasannya dan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Barat yang telah menganggarkan Waterfront City Sambas ini,” ujarnya
Blacklist Kontraktor
Gubernur Kalbar, Sutarmidji sempat mengungkapkan rasa kekesalanya akan pengerjaan proyek waterfront di Kabupaten Sambas.
Dirinya mengaku kecewa berat dengan kontraktor yang terkesan “main-main” dengan anggaran publik.
Guna memberikan efek jera, Sutarmidji menyebut tidak segan untuk mem-blacklist yang bersangkutan agar tidak bisa ikut lagi dalam proyek-proyek pemerintahan kedepannya.
“Sudah kita blacklist (kontraktornya), sama orang-orangnya, termasuk konsultan pengawasnya,” tegas Gubernur Sutarmidji.
Dirinya mengaku geram dengan tingkah kontaktor yang mengerjakan proyek secara asal-asalan.
Kemudian diperparah dengan mengsubkan pekerjaan proyek ke pihak lain.
Sehingga ia secara tegas bakal memblacklist perusahaan yang melakukan hal tersebut.
Sutarmidji pun menantang para kontraktor yang tidak senang dengan keputusannya tersebut untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau tidak setuju dengan putusan saya, silahkan gugat di Tata Usaha Negara (TUN). Habis dia gugat kita di TUN, tinggal kita laporkan ke APH (polisi atau jaksa), kan gitu saja,” katanya.
Dikatakannya akibat ulah kontraktor proyek Waterfront Sambas maka Pemprov Kalbar pun menurutnya terpaksa mendesain ulang perencanaan pembangunannya.
Kemudian secepatnya akan dilakukan tender dan ditargetkan sebelum masa jabatanya berakhir proyek tersebut telah tuntas.
Guna memberikan efek jera, ia pun tak sungkan bakal mem-blacklist yang bersangkutan agar tidak bisa ikut lagi dalam proyek-proyek pemerintahan ke depannya.
“Kadang masalah proyek-proyek ini, sudah lah dia (kontraktor) nawar–buang sampai 20 persen, setelah itu di-subkan-nya lagi, yang nge-sub disubkan lagi, jadi bejual proyek, yang kayak gini perusahaannya di-blacklist, sama orang-orangnya” jelasnya.
“Contoh misalnya waterfront di Sambas, tawarannya buang 12 persen, kemudian disubkan, subkan lagi, subkannya sampai 3 kali, ape bende (proyek) tu tak hancur, manaskan (bikin marah) kite jak. Sudah kita blacklist (kontraktornya), sama orang-orangnya, termasuk konsultan pengawasnya,” tegasnya.
Alhasil, atas ulah kontraktor tersebut, Pemprov Kalbar pun kata dia, terpaksa menganggarkan kembali proyek tersebut dan mendesain ulang perencanaan pembangunannya.
“Terpaksa kita desain ulang. Sudah kita desain ulang, secepatnya ditender, anggarannya ditambah, Insya Allah sebelum berakhir masa jabatan saya, sudah harus selesai, karena itu janji (politik),” jelasnya. (*Kop/BBS/Syamsuri/MasTe/Lpn6)