DPO Terpidana Kejahatan Terhadap Anak Ditangkap Tim Tabur Kejagung

0
26
Aris Taneo , DPO Terpidana (Rompi Orange,red) saat ditangkap Tim Tabur Kejagung/Foto : Ist.

HUKUM | NUSANTARA

“Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,”

Jakarta | Lapan6Online : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Aris Taneo, terpidana kasus kekerasan terhadap anak, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana Aris Taneo saat berada di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, pada Senin (29/01/2024), sekitar pukul 15.00 WITA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (29/01/2024).

Menurut Ketut Sumedana, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

Terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan,” kata Ketut.

Sayangnya, terpidana Aris Taneo tak memenuhi panggilan jaksa eksekutor saat hendak dieksekusi padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun sebelumnya Terpidana Aris Taneo terdeteksi keberadaannnya di wilayah Jambi, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi.

Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.

Ketut mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutur Ketut Sumedana. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)