Masih Kisruh Soal Ketua RW 12 Semanan, Warga Tolak Rekonsiliasi dan Sepakat Non Aktifkan Atau Dicopot!

0
175

MEGAPOLITAN

“Pak Inggard sebagai anggota DPRD DKI Jakarta TIDAK IKUT CAMPUR TANGAN atas permasalahan di RW 12 dan MENYERAHKAN, MENDESAK dan MENINDAK LANJUT semua PERMASALAHAN dan KEPUTUSAN kepada Camat dan Lurah; untuk segera secepat mungkin bertindak melaksanakannya dan sesuai Pergub 22 tahun 2022″

Jakarta | Lapan6Online : Beberapa hari lalu pemberitaan terkait sepak terjang Ketua RW 12 Semanan yang diduga menyelewengkan dana warga. Sehingga warga pun geram mengetahui apa yang dilakukan ketua RW nya tersebut.

Pantauan redaksi Lapan6Online, bahwa warga sudah tidak sabar lagi dan mendesak Lurah untuk segera mencopot Ketua RW 12 Semanan. Namun, berdasarkan informasi bahwa Lurah menyampaikan kepada warga agar bersabar, menurutnya surat pemberhentian sedang dalam proses.

Anehnya lagi, muncul isu yang beredar ke warga bahwa ada undangan rekonsiliasi. Nah, ini menjadikan para warga makin marah.

Berikut obrolan kepada awak media,“Rekonsiliasi ampun dah..sebaiknya ga perlu dtg…percuma… Judulnya harus di ganti dulu. Saya sampe Googling artinya rekonsiliasi,” ujar warga.

“Rapat pelaksanaan dan tindak lanjut dari pergub 22 tahun 2022 solusinya dr pemasalahan adalah RW diganti. Cape kali .. lama kali .. berbelit belit kali .. repot kali .. Cukup TL dan TTD dari Lurah,” tegas warga lainnya menambahkan.

Namun, ada sebagian warga juga yang meminta untuk gelar aksi demo,”Katanya mau unjuk rasa…jd ga neh,” terangnya.

“Bapak Ibu yg kami hormati.. Kita semua mmg gregetan thd proses bertele2 ini.. Namun mmg demikianlah faktanya.. Saya mohon bantuan dan doanya.. Kita ikuti utk penuhi undg ini… Bhw ini mmg proses yg harus kita jalani. Ikuti BUKAN utk rekonsiliasi… Tapi kesempatan utk maki2 AB didpn sidang rapat itu…..sETUJU RW nya ngulur2 waktu sampe abis lebaran spy bisa dpt THR,” tambah warga lainnya.

“Rw tdk mampu rekonsiliasi, naik banding. Minta lurah yg lakukan rekonsiliasi. Sp 1 n 2 sdh merupakan permintaan rekonsiliasi dri lurah. Krn rw tdk mampu, jd sdh terbukti mmng tdk bisa lg rekonsiliasi. Jd permintaan rekonsiliasi lurah x ini bila tdk dihadiri oleh para rt, mk mnrt Sy lurah bkal copot atau d copot,” pintanya.

Munculnya surat undangan dari Lurah Semanan dengan nomor 151/PU.01.00 pada Senin (1/04/2024) perihal Penyelesaian Permasalahan antara Ketua RW, Pengurus RW, dan Para Ketua RT di wilayah RW 012 Kelurahan Semanan, dengan Agenda Rapat Rekonsiliasi membuat warga semakin marah.

Lebih lanjut, warga RW 12 mengatakan menolak adanya rekonsiliasi di kelurahan Semanan, “Solusi dari permasalahan ini adalah : KETUA RW 12 SEMANAN DI NON AKTIFKAN atau DI COPOT SK RW nya. 13 RT dari total 16 RT yang ada di TSI ini , telah menyatakan Sikap MOSI TIDAK PERCAYA kepada ketua RW 12 Semanan Harun Alamsjah. Dan ini sesuai prosedur PERGUB 22 tahun 22. Ada kejadian, ada pelanggaran, ada pasalnya, tapi sampai sekarang didiamkan semua.

Contoh pelanggaran pasal 26 ayat 2, yang mengatur tentang larangan adanya hubungan kekerabatan; tetapi ketua RW 12 ini malah memberikan jabatan ADMIN KEUANGAN kepada ISTRINYA, dan pelanggaran ini di diamkan dan terkesan di masa bodo oleh LURAH Kelurahan Semanan. Jabatan RW itu bukan jabatan yang bergengsi atau permanen, apabila sekian banyak lebih dari setengah RT dan warga menyatakan tidak percaya dan tidak bisa bekerja sama dengan ketua RW 12, artinya memang ketua RW nya bermasalah. Seorang yang pemimpin mempunyai dedikasi, moral yang baik serta tanggung jawab, normalnya akan PAHAM, MALU dan TAU DIRI, karena yang di hadapi adalah Masyarakat WARGA dan Para RT nya.

Ingat pa Wartawan ini ada bukti tertulis; semua isi dari pelanggaran Ketua RW 12 ini tertuang di BERITA ACARA no. BA/001/FWRT001-RT016/XII/23 : Tentang Hasil Musyawarah Warga RW.012, Kel, Semanan, Kec. Kalideres. Tanggal 15 Desember 2023.

Berita Acara ini tidak ada bantahan / sanggahan dari ketua RW 12, hingga berita acara ini sampai mendapat putusan dari PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. SEKRETARIAT DAERAH BIRO PEMERINTAHAN dengan Nomor e-0058/BM.01, tanggal 01 Februari 2024. bersifat PENTING. Hal: Jawaban Terkait Laporan Pelanggaran Pergub Nomor 22 oleh RW 012 Kelurahan Semanan. Point 3 menyatakan : Bahwa terkait penetapan dan penonaktifan ketua RT/RW agar DILAKSANAKAN dengan mempedomani pada Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.”

Dalam suatu kesempatan itu, tokoh masyarakat setempat menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 5 sore telah berkumpul bersama Bapak Inggard Joshua SE dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pak Camat, Pak Lurah dan pak Kasipem.

“Jadi kita berkumpul bersama pak Inggard, warga TSI, para RT, Harun Ketua RW 12 tidak datang. Yang hadir ada pak Lurah, pak Camat, pak Kasipem, tokoh Masyarakat RW 12, warga Semanan RW 12 dan RT. Pembicaraannya adalah kesepakatan bahwa pak Inggard sebagai anggota DPRD DKI Jakarta TIDAK IKUT CAMPUR TANGAN atas permasalahan di RW 12 dan MENYERAHKAN, MENDESAK dan MENINDAK LANJUT semua PERMASALAHAN dan KEPUTUSAN kepada Camat dan Lurah; untuk segera secepat mungkin bertindak melaksanakannya dan sesuai Pergub 22 tahun 2022”. Yang Artinya semua Keputusan permasalahan RW 12 ini ada di tangan Camat dan Lurah.

“Dari situ, ternyata hari ini (1/04) ada surat muncul dari Lurah untuk mengajak elemen RT, Pengurus dan lainnya tetapi tidak ada Warga atau perwakilan Warga yang di undang. Pertemuan rapat besok di kelurahan dengan topik REKONSILIASI, tentu Warga menolak. Karena dari awal sampai sekarang itu tidak pernah ada kata rekonsiliasi dari warga, RT untuk ketua RW 12 bapak Harun Alamsjah. Kita menolak adanya rekonsiliasi di kelurahan” ungkapnya.

Bahkan seorang warga mengirimkan screen shot : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, rekonsiliasi adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula, perbuatan menyelesaikan perbedaan. Rekonsiliasi dalam bahasa Yunani disebut ‘Katallasso’ yang artinya didamaikan kembali, menghapus permusuhan, atau meniadakan kesalahan.

Jelas kami menolak Rekonsiliasi dan itu sudah terlambat.

Ketua RW 12, selalu merasa warga / seseorang ingin mengambil, menjatuhkan dan mengkudeta kedudukan dan jabatan RW nya. Mengkambinghitamkan dan bercerita kemana mana bahwa dia di Zolimi oleh RT RT nya sendiri dan ada seseorang di balik semua ini yang ingin Ketua RW 012 ini jatuh. Semua ini dia cerita kemana mana tanpa ada bukti dan kenyataannya. Padahal ketua RW 12 ini tidak mengerti dan pura pura tidak tau bahwa semua kejadian, semua bukti, semua yang di permasalahkan warga dan RT RT itu; ADA BUKTINYA, ADA PELANGGARANNYA, ADA PASALNYA bahkan ADA INDIKASI TINDAK PIDANA NYA.

Bahkan sudah Naik, Diterima dengan baik ke Tingkat BIRO PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH, tanpa ada sanggahan / bantahan baik dari Biro atau Ketua RW 12, bahkan KEPUTUSAN Biro pun sudah Keluar dan segera minta di LAKSANAKAN.

Lebih lanjut ia menjelaskan,”Kami warga rw 12 merasa heran dan tidak habis pikir soal polemik oleh Ketua RW 12 semanan sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah khususnya Lurah Semanan.

Padahal Ketua RW 12 Semanan sudah mendapat teguran baik LISAN maupun TERTULIS dari kelurahan (pasal 32 ayat 4).

Dan sampai sekarang masih ada ada pelanggaran PERGUB pasal lainnya, tapi sepertinya pihak pemerintah yaitu Lurah sepertinya mengulur ulur waktu dan ini berbahaya, semakin lama persoalan ini akan semakin membesar,” jelasnya.
Bahkan, Ketua RW 12 ini sudah mendapat SP1, SP2, Mendapat Surat Penyataan dari BAWASLU agar NETRAL dalam Pemilu kemarin, hingga pelanggaran PERGUB 22 tahun 2022;
Pasal 12 ayat 2.
Pasal 16 ayat 1 huruf b, Pasal 16 ayat 1 huruf d.
Pasal 18
Pasal 26 ayat 2.
Pasal 36 : pasal 36 ayat 2 huruf b, pasal 36 ayat 2 huruf c, pasal 36 ayat 2 huruf e.
Hingga menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan Harun Alamsjah sebagai ketua RW 012 ( PERGUB no. 22 tahun 2022 pasal 19 ayat a ).

Dan hal tersebut dikuatkan oleh surat bertanggal 22 November 2023 dari para ketua RT kepada Kelurahan Semanan yang menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Ketua RW 012.

Sementara itu, dari keterangan pak Camat bahwa pihak Kecamatan sudah MEMERINTAHKAN Lurah segera TL = TINDAK LANJUT sesuai pasal 32 pergub 22 tahun 2022. Tetapi sampai berita ini naik. Tidak ada Tindakan Lurah kepada Ketua RW 12.

Apa fungsinya PERGUB di buat kalo cuma sekedar KUMPULAN PERATURAN yang tidak ada Sanksinya.

Warga masyarakat RW 012 Semanan mengharapkan pihak Pemerintahan Walikota Jakarta Barat bahkan meminta Gubernur dan Ombudsman Republik Indonesia agar turun tangan bertindak tegas,”Kami tidak ingin persoalan ini semakin tidak jelas ujungnya. Harus menunggu apalagi, BUKTI – BUKTI sudah ada dan kenapa tidak segera dicopot saja Ketua RW tersebut, kami warga mengharapkan agar segera diselesaikan secara beradab, janji Camat hal ini selesai setelah pemilu tetapi tidak setelah Idul Fitri. Harap janji tersebut di penuhi” harap warga. (*Mbeng/Red)