
OPINI I HUKUM
“Bila terjadi konflik keputusan, putusan pengadilan yang telah Incracht kedudukannya yang lebih tinggi dan mengikat, sehingga SK Adat yang melawannya dianggap tidak sah secara hukum Negara,”
Barito Timur I Kalteng I Lapan6OnlinePutusan Damang Kepala Adat Paku Karau No; 05/IV/DKA-PK/2026 Vs SK Kep PN Tamiyang No ;05/Pdt.G/2021/PM.Tml terjadi doubling SK dengan tahun berbeda dan SK peradilan berbeda,lalu mana yang berlaku?.
Berdasarkan Perda No ; 16/2008 dan perubahannya,Damang Kepala Adat yang mengeluarkan Keputusan bertentangan dengan Keputusan Pengadilan yang telah Berkekuatan hukum tetap (Incracht), dapat dikenakan sangsi Administratif dan Adat yang serius, karena tindakan tersebut dianggap penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum Negara.
Rincian Sanksi
Pertama
Sanksi Administratif(Pemberhentian).Damang Kepala Adat dapat diberhentikan dari jabatannya dengan alasan sbb :
Melanggar Sumpah dan janji jabatan,Damang disumpah untuk menegakkan hukum adat dengan benar. Membuat SK yang bertentangan dengan yang telah Incracht dianggap melanggar sumpah (JDIH Prov Kalteng).
Diberhentikan Sementara/Tetap:
Bupati atas usul Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten ,dapat memberhentikan sementara atau tetap, damang yang bersangkutan bila terbukti melanggar hukum, menyalah gunakan wewenang,atau tidak memenuhi lagi syarat sebagai Damang (BPK RI).
Kehilangan Kepercayaan ; Jika sebagian besar kepala Desa diwilayah Kademangan menyatakan ketidakpercayaan secara tertulis akibat tindakan tersebut, Damang dapat diberhentikan (JDIH Prov.Kalteng).
Kedua
Sangsi Hukum Adat
Secara internal Adat, Damang tersebut dapat diproses oleh DAD karena dianggap mencemarkan martabat lembaga adat atau membuat keputusan yang salah(tidak berdasarkan hukum adat yang benar), sangsi dapat berupa (Media Dayak) ;
Denda Adat ; Dijatuhi denda adat (singer),karena dianggap merusak perdamaian atau salah dalam mengambil keputusan(sala basa).
Pengucilan ; Dikucilkan darimasyarakat adat,atau diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan fungsional adat(Universitas Merdeka Malang).
Ketiga Sanksi Hukum Positif
Apabila SK adat yang dibuat menimbulkan kerudian material bagi pihak lain, atau mengandung unsur pidana (seperti memaksakan kehendak atau melakukan pungli), Damang tersebut dapat dituntut melalui hukum positif (Pidana atau Perdata).
Catatan penting
Hukum Adat diakui Pasal 18B UUD 2945 namun tidak boleh bertentangan dengan kepentingan Nasional dan hukum Negara yang lebih tinggi.
Bila terjadi konflik keputusan, putusan pengadilan yang telah Incracht kedudukannya yang lebih tinggi dan mengikat, sehingga SK Adat yang melawannya dianggap tidak sah secara hukum Negara.
Damang kepala Adat wajib menyesuaikan SK Adat dengan hukum Positif di Indonesia(Berita Seputar Borneo).Dengan demikian hukum Nasional tetap menghormati hukum Adat dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Nagara, karena kita Negara Hukum (Psl 1 (3) UUD 1945), demikian. (*28/04/26.Tim Redaksi/Lpn6)













