POLITIK | MEGAPOLITAN
“Kita tidak boleh membiarkan diskriminasi, dalam bentuk apapun, merusak nilai-nilai yang kita anut bersama. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang rukun dan menghormati hak asasi setiap individu,”
Jakarta | Lapan6Online : Kebijakan larangan berhijab kembali mencuat. Teranyar diduga dilakukan lembaga medis Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi menilai kebijakan tersebut merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang seharusnya dihormati di semua aspek kehidupan, termasuk di tempat kerja.
“Larangan hijab ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita. Setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agamanya, termasuk dalam memilih pakaian yang sesuai dengan ajaran agamanya,” kata Nabilah dikutip, pada Senin (2/9/2024).
Nabilah menyoroti bahwa larangan hijab sebenarnya tidak ada hubungannya dengan profesionalisme di tempat seseorang bekerja, terutama di sektor kesehatan yang seharusnya lebih menitikberatkan pada kualitas pelayanan dan perawatan pasien.
“Profesi kesehatan adalah tentang merawat dan melayani manusia. Persoalan hijab sama sekali tidak mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memberikan perawatan yang berkualitas,” kata Nabilah.
Sebagai bagian dari respons terhadap kebijakan ini, Nabilah berencana untuk mengangkat isu ini dalam berbagai pertemuan bersama para anggota DPRD DKI Jakarta dan mendesak Pemprov DKI untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia di seluruh sektor.
“Nantinya kami akan memastikan bahwa hal-hal semacam ini tidak dibiarkan berlanjut,” ujar Nabilah.
Nabilah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menentang kebijakan-kebijakan diskriminatif yang berpotensi merusak tatanan sosial yang harmonis.
“Kita tidak boleh membiarkan diskriminasi, dalam bentuk apapun, merusak nilai-nilai yang kita anut bersama. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang rukun dan menghormati hak asasi setiap individu,” tutup Nabilah.
Sebelumnya, sebuah surat yang ditulis oleh Dr. dr. Diani Kartini, seorang dokter spesialis bedah onkologi, kepada RS Medistra Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, Dr. Diani memprotes dugaan larangan bagi pegawai untuk berhijab di rumah sakit tersebut.
Sebagai bentuk protes dan kekecewaannya terhadap kebijakan manajemen RS Medistra, Dr. Diani memutuskan untuk berhenti bekerja di rumah sakit tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, dengan tegas menyatakan bahwa RS Medistra tidak boleh mencoba-coba melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan memberlakukan kebijakan larangan.
Achmad Yani meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran ini, yang menurutnya sudah jelas merupakan pelanggaran HAM dan etika.
Achmad Yani juga meminta manajemen RS Medistra untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kasus ini, karena masalah tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. (***)