PRESISI | HUKUM
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran miras ilegal akan lebih sulit dilakukan,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Anggota Unit Reskrim Polsek Sekayam mengamankan sejumlah minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia dalam operasi penindakan di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan miras ilegal di wilayah Kecamatan Sekayam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (tanggal sesuai kejadian) sekitar pukul 17.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ipda Nandang Hemawandi, S.H., M.H., serta diikuti oleh sejumlah personel lainnya, bergerak menuju rumah milik seorang warga berinisial NS di Dusun Balai Karangan IV.

Sesampainya di lokasi, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah minuman beralkohol (minol) tanpa izin edar. Sekitar pukul 18.00 WIB, seluruh barang bukti diamankan oleh kepolisian untuk dibawa ke Polsek Sekayam guna proses lebih lanjut.
Setelah itu, barang bukti dan terduga pelaku dilimpahkan ke Polres Sanggau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.
Adapun jenis minuman beralkohol yang berhasil diamankan dalam operasi ini terdiri dari beberapa merek asal Malaysia, di antaranya Lemon Gin, Vodka, Tempayan, Benson, dan Leader Five. Seluruh minuman tersebut diduga tidak memiliki izin resmi untuk diedarkan di wilayah Indonesia.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal, khususnya yang berasal dari luar negeri tanpa izin edar yang sah. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sekayam,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Junaifi mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyimpanan dan peredaran miras illegal.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran miras ilegal akan lebih sulit dilakukan,” tambahnya.
Kepolisian juga menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal dapat berdampak buruk, baik dari segi kesehatan maupun gangguan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia dan pengawasan guna memastikan wilayah Kecamatan Sekayam tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba memperjualbelikan minuman keras ilegal.
Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi penindakan guna memberantas segala bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat. (*Dny Ard/Saepul)
*Sumber : Humas Polres Sanggau