Bahaya Pemberian Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

0
10
Fatiyah Danaa Hidaayah/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Seolah-olah para ormas ini harus selalu mendukung kebijakan pemerintah, dengan kata lain menutup hak bersuara mereka jika terjadi kemungkaran dalam pemerintah,”

Oleh : Fatiyah Danaa Hidaayah

PEMBERIAN legalisasi untuk memiliki konsesi tambang (hak eksklusif kepada pihak yang mendapatkan izin untuk mengelola dan mengambil keuntungan dari penambangan kepada ormas keagamaan telah resmi disahkan. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Nahdlatul Ulama (NU) bereaksi positif atas turunnya peraturan tersebut, karena sudah mengantongi izinnya sebaliknya Muhammadiyah sempat diawal menentang tapi pada akhirnya ikut terjerumus dalam lubang kemungkaran dan menerima tawaran konsesi tambang tersebut. Padahal organisasi sekelas Muhammadiyah harusnya memikirkan kemaslahatan umat, bukannya ikut haus kekuasaan dan kekayaan.

Bagaimana dengan visi Muhammadiyah yang disematkan KH Ahmad Dahlan bahwa Muhammadiyah merupakan gerakan Islam yang berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunnah? Respon Muhammadiyah ini sudah jelas melanggar Al-Quran dan As-Sunnah.

Padahal sering terjadi dalam pertambangan, jika dimiliki oleh individu atau swasta, berisiko terjadinya korupsi dan berbahaya juga. Jika terjadi dalam sebuah ormas keagamaan akan membuat hancur tak karuan organisasi itu sendiri. Kemudian dengan minimnya sumber daya manusia dan skill dalam ormas-ormas tersebut dalam mengelola tambang akan sulit untuk ormas menjalankan ‘amanah’ tersebut dan malah akan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pada akhirnya yang akan terjadi ormas meng-hire pihak luar atau swasta untuk mengatur dan mengurusi tambang tersebut dan ini sangat membahayakan, karena hasil tambang yang harusnya dinikmati oleh rakyat kemungkinan besar akan dibabat habis oleh pihak swasta. Harusnya pemerintah mempertimbangkan ormas-ormas ini sama sekali tidak ada background keahlian dalam pertambangan. Jadi sebenarnya urgensi apa pemerintah memberi konsesi tambang ini kepada ormas?

Hal berikutnya yang ditakutkan lagi akan adanya ikatan atau keterikatan antara ormas-ormas dengan pemerintah. Seolah-olah para ormas ini harus selalu mendukung kebijakan pemerintah, dengan kata lain menutup hak bersuara mereka jika terjadi kemungkaran dalam pemerintah, artinya mengontrol dan mengendalikan ormas-ormas keagamaan ini. Padahal disaat pemerintah menzalimi rakyatnya para ormas ini lah yang aktif mengecam kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sekarang yang terjadi SDA bebas dimiliki oleh individu atau korporasi sehingga menguntungkan mereka, hak rakyat dilupakan. Sangat berbeda pengelolaan SDA sistem sekuler kapitalis ini dengan sistem Islam. Dikatakan dalam hadits bahwa, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

Artinya, termasuk tambang pada hakikatnya tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta, karena yang boleh mengelolanya hanyalah negara. Islam memiliki aturan untuk mengurusi seluruh urusan umatnya, termasuk mengelola sumber daya alam (SDA).

Maka tidak boleh dan tidak berhak pemerintah menyerahkan SDA apa pun ke individu, perusahaan, maupun ormas. SDA adalah milik umum yang dikelola negara untuk dikembalikan ke rakyat dalam bentuk produk murah atau bersubsidi, intinya bisa membantu mencukupi kebutuhan primer rakyat.

Hal ini tidak akan bisa terwujud dalam negara yang masih berkiblat kepada sistem demokrasi sekuler kapitalisme dan neoliberalisme, hak milik SDA akan terus diobral pemerintah demi kepentingan dan keuntungan yang berkuasa. Hanya Islam dalam institusi Khilafah, SDA akan dikelola penuh dengan semestinya oleh negara dan hasilnya digunakan demi kesejahteraan rakyat semata.

Khilafah akan mengutamakan kebutuhan rakyat bukan kepentingan penguasa. Saatnya Islam kembali dan mengambil alih pengelolaan tambang dan SDA lainnya karena hanyalah Islam yang amanah dan menyejahterakan rakyat. [**]

*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok