Dan Jika Presiden Merekayasa Ijazah nya

0
28
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Jika presiden dituduh merekayasa ijazahnya. Apa mungkin rekayasa itu di mulai sejak dari calon walikota. Lalu setelahnya menjadi calon gubernur. Dan setelah nya menjadi calon presiden, bukan?,”

Oleh : Muslim Arbi

DAN jika presiden merekayasa ijazahnya. Maka semua insitusi di bawah kendali nya di pastikan tunduk. Akan muncul sejumlah pertanyaan. Jika presiden dituduh merekayasa ijazahnya. Apa mungkin rekayasa itu di mulai sejak dari calon walikota. Lalu setelahnya menjadi calon gubernur. Dan setelah nya menjadi calon presiden, bukan?

Apakah rekayasa itu di mulai sejak calon walikota?
Kalau memang rekayasa itu di mulai dari calon walikota? Kenapa saat menjabat walikota bergelar drs (doktorandus) padahal kalau rekayasa itu dari sejak walikota mestinya bergelar insinyur. Sebagai gelarnya setelah menjabat gubernur dan presiden, bukan?

Dua gelar berbeda yang di sandang nya saat walikota dan saat jadi Gubernur dan presiden. Kini membuat publik semakin penasaran.

Lalu, apakah sejak walikota sudah merekayasa gelar nya juga? Sehingga menyandang gelar doktorandus? Itu juga jadi perhatian publik. Karena gelar doktorandus itu di publikasikan di media dan tidak ada bantahan.

Lalu setelah menjabat Gubernur dan presiden. Gelar nya menjadi insinyur bukan?

Lalu kenapa di tuduh merekayasa gelar setelah jadi presiden? Mesti nya kalau rekayasa itu terjadi sejak dari calon walikota, calon Gubernur dan Calon Presiden, bukan?

Kenapa tuduhan dialamatkan kepada nya saat menjadi presiden? Termasuk Kampus dan mantan rektor yang yang menjabat sebagai menteri ikut terseret?

Bukan kah Bambang Tri Mulyono yang pertama kali melontarkan tudingan soal Ijazah Palsu atau tidak berijazah itu sudah di vonis 6 tahun dengan tuduhan menyebarkan fitnah dan kebencian dari Pengadilan Negeri Solo, bukan?

Tetapi publik juga tahu, bahwa Bambang Tri Mulyono, sang Penulis Dua buku: Jokowi Undercover 1 dan 2 itu di hukum hanya 4 tahun. Karena Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan Bambangan Tri: Tidak menyebarkan Berita Hoax. Karena ijazah yang di tuduhkan kepada sang presiden itu – Aslinya – Tidak muncul di Pengadilan. BamTri, panggil akrab temannya. Di hukum dengan tuduhan menyebarkan kebencian. Para aktivis bertanya. Di mana kebencian yang disebarkan BamTri. Karena publik malah semakin ingin tahu dan berbondong-bondong ke Solo dan Jogja saat TPUA adakan perhelatan Nasional ke Kampus UGM soal isu Ijazah Palsu.

Bahkan di medsos sangat ramai nitizen meminta agar soal ijazah Palsu ini semakin terang benderang di buka ke Publik. Jadi tidak ada unsur kebencian sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi dan Kasasi di MA bukan?

Dan oleh karenanya: Seharusnya Bambang Tri dan Gus Nur yang dianggap terlibat dalam isu Ijazah palsu ini segera di bebaskan. Karena hingga saat ini. Soal ijazah palsu ini masih kontroversi di publik dan semakin ramai-ramai menuai kritik.

Pada saat TPUA di pimpinan Eggy DKK telah berupaya maksimal agar kasus tudingan Ijazah palsu Presiden ini mendapatkan kejelasan di mata publik. Dengan menggugat ke tiga kali nya di Pengadilan. Melaporkan ke Mabes Polri dan mendatangi KPU. Tetapi tembok itu semakin buntu. Dan dinding penghalang itu semakin tebal.

Apa dan siapa penghalang untuk membongkar dan membuka secara terang benderang soal isu Ijazah palsu presiden itu?

Adakan kekuatan selain presiden dan mantan presiden yang berada di balik penghalangan soal isu ijazah palsu presiden itu?

Tetapi satu hal. Semakin kuat penghalangan untuk membongkar isu ijazah palsu presiden itu.

Publik semakin yakin: Kalau Presiden dan presiden pemilik ijazah Palsu itu berada di balik penghadang itu.

Dan publik semakin yakin kalau presiden itu ijazah nya Palsu Euy.

Soal ijazah palsu sang presiden ini akan membuat semakin penasaran para penggemar teori konspirasi. Wallahu’alam. Kali Berantas : 19 April 2025. (**)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan

Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.