Demi Makan Gratis Dana Pendidikan “Dikanibal”, PKN: Itu Inkonstitusional!

0
16
Para siswa-siswi saat menikmati makan bergizi gratis (MBG). Ist.

POLITIK | EKONOMI

“Pendidikan itu soal kurikulum, guru, dan sarana akademik. Memasukkan anggaran makan ke sana akan membatalkan esensi perlindungan konstitusional dana pendidikan itu sendiri,”

Jakarta | Lapan6Online : Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menguliti carut-marut rencana pemerintah yang menggunakan dana pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar persoalan teknis akuntansi negara, melainkan ancaman serius terhadap konstitusionalitas anggaran.

Denny menegaskan bahwa memaksakan anggaran nutrisi ke dalam pos pendidikan adalah bentuk “penyelundupan hukum” yang mereduksi esensi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pelanggaran Filosofis dan Putusan MK
Dalam analisisnya, Denny menyoroti empat poin krusial yang berpotensi melanggar hukum :
Penyimpangan Pasal 31 UUD 1945: Konstitusi secara eksplisit mewajibkan negara memprioritaskan minimal 20% anggaran untuk “penyelenggaraan pendidikan”. Denny menilai memasukkan unsur makan gratis ke definisi pendidikan adalah interpretasi yang dipaksakan (stretched interpretation).

“Pendidikan itu soal kurikulum, guru, dan sarana akademik. Memasukkan anggaran makan ke sana akan membatalkan esensi perlindungan konstitusional dana pendidikan itu sendiri,” tegas Denny, pada Minggu (17/01/2026).

Ketidakpatuhan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Denny mengingatkan adanya Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008 yang menegaskan angka 20% adalah angka mutlak yang tidak boleh dikurangi oleh komponen di luar fungsi pendidikan.

Jika dipaksakan, kebijakan ini sangat rentan digugat melalui Judicial Review dan menciptakan ketidakpastian hukum pada pelaksanaan APBN.

Risiko audit juga menjadi sorotan. Denny memperingatkan bahwa penggunaan dana tanpa payung hukum yang tepat dalam UU APBN dapat menjadi temuan Maladministrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Bahaya “Normalisasi” Pelanggaran Hukum
Menutup pernyataannya, Denny Charter memperingatkan dampak jangka panjang jika praktik ini dibiarkan:
1. Erosi Anggaran : Pemerintah di masa depan bisa saja memasukkan program populer apa pun (seperti bantuan transportasi) ke dalam kuota 20% pendidikan hanya demi memenuhi angka formalitas, sementara kualitas pendidikan substansial justru menurun.
2. Ketidakpastian Hak Warga Negara : Rakyat akan kehilangan haknya untuk menuntut kualitas pendidikan yang layak karena anggarannya telah habis “dikanibalisme” oleh program bantuan sosial.

”Jangan sampai kita menormalisasi pelanggaran hukum demi kebijakan populis. Pendidikan adalah investasi peradaban, bukan kantong darurat untuk membiayai program di luar fungsinya,” pungkas Denny (*Kop/MasTe/Lpn6)