HUKUM | NUSANTARA
“Di lokasi tersebut bahwa aktivitas PETI tampak jelas terlihat deru mesin yang sangat keras yang tidak ada hentinya melakukan pengeboran ke dasar sungai kapuas tersebut,”
Lapan6OnlineKalBar | Sintang : Informasi kembali diterima oleh media terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI,red) yang kembali terjadi di perairan sungai kapuas. Kali ini aktivitas PETI tersebut berada di Sukau wilayah Merah Air, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (30/12/2021).
Ratusan set unit lanting Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang daerah aliran sungai kapuas di Sukau wilayah Merah Air kian hari semakin marak dan merajalela, aktivitas Ilegal yang menggali mineral logam mulia tersebut kian hari semakin mengkhawatirkan kehidupan masyarakat.
Berdasarkan pantauan tim LSM Pisida di lapangan bantaran pesisir sungai sepanjang daerah aliran sungai kapuas Kabupaten Sintang yang sejak lama terdampak, baik dari sisi kesehatan akibat tercemarnya sungai kapuas yang menjadi keruh di gunakan masyarakat sebagai kebutuhan sehari-hari.
“Dan ini belum lagi terjadi abrasi runtuhnya tanah pada dinding bantaran sungai akibat bagian tanah dan batu pasir di dasar telah di sedot oleh para mesin para penambang ilegal tersebut,” ungkap Syamsuardi, Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM Pisida saat memberikan informasi kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp.
Syamsuardi ketua LSM Pesida, yang juga anggota koordinator Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia menambahkan aktivitas Ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Beberapa kali ada razia dan penangkapan PETI oleh aparat kepolisian namun parahnya pekerja PETI ini masih saja tetap bekerja sampai sekarang.
“Di lokasi tersebut bahwa aktivitas PETI tampak jelas terlihat deru mesin yang sangat keras yang tidak ada hentinya melakukan pengeboran ke dasar sungai kapuas tersebut,” tambah Gincu kembali.
Maraknya PETI di Sungai Kapuas diduga APH tutup mata, berdasarkan informasi Gincu dari keterangan Koordinator pengurus PETI yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa informasi yang diterima awak media ini terkait aktivitas PETI tersebut dikatakannya akhir-akhir ini sepi padahal kenyataan di lapangan tetap ramai.
“Bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI artinya melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP,” jelas Gincu kembali.
Oleh karena itu Gincu menambahkan, tindakan hukum tentu yang terbukti melakukan pekerjaan PETI akan diproses sesuai aturan hukum yang ada tanpa pandang bulu.
“Dan saya bersama tim segera layangkan laporan ke Kapolda. Dan jika diabaikan juga saya bersama tim akan layangkan laporan ke Mabes Polri,” tutup Gincu. (*Budi Ardani/Tasya/SPL)
*Sumber : infoindonesia.co