POLITIK | EKONOMI
“Fenomena ini dalam studi pembangunan dikenal sebagai elite capture, yakni sebuah kondisi saat program yang ditujukan untuk rakyat justru dikooptasi dan dikendalikan oleh segelintir elite demi kepentingan pribadi atau kelompok,”
Sampang | JAWA TIMUR | Lapan6Online : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sampang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Sejumlah Oknum anggota DPRD setempat diduga turut menjadi penyedia logistik program. Praktik ini memicu kekhawatiran publik akan adanya konflik kepentingan yang berpotensi menyingkirkan pelaku usaha kecil dari program nasional tersebut.
Dari Pemberdayaan Ekonomi ke Dugaan Elite Capture
Program MBG dirancang pemerintah pusat dengan dua tujuan utama: menurunkan angka stunting dan menggerakkan roda perekonomian lokal. Secara ideal, UMKM seperti jasa boga rumahan, warung, dan kelompok usaha masyarakat seharusnya menjadi pemasok utama dalam rantai distribusi program ini, menciptakan efek ganda bagi kesejahteraan daerah.
Namun, temuan awal di lapangan menunjukkan indikasi yang berbeda. Beberapa nama yang terafiliasi dengan jabatan legislatif di Kabupaten Sampang dilaporkan terlibat langsung dalam pengelolaan dapur penyedia makanan. Keterlibatan ini secara langsung mempertanyakan independensi legislatif, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas, bukan pelaksana program yang didanai oleh anggaran publik.
Risiko Tumpang Tindih Wewenang dan Etika Publik
Keterlibatan anggota dewan sebagai penyedia program MBG memunculkan potensi benturan wewenang dan etika yang serius. Berdasarkan analisis hukum dan tata negara, setidaknya ada tiga lapisan risiko yang perlu diwaspadai :
● Konflik Peran Legislatif: Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta kode etik dewan secara tegas membatasi peran legislator pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Keterlibatan sebagai pelaksana program dapat mengaburkan batas-batas tersebut dan melemahkan fungsi kontrol terhadap eksekutif.
● Potensi Pelanggaran Hukum: Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) melarang pejabat publik atau penyelenggara negara untuk turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Praktik ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
● Asas Tata Kelola Pemerintahan: Prinsip pemerintahan yang baik transparan, akuntabel, dan partisipatif terancam runtuh jika program publik dikelola oleh elite politik. Hal ini dapat menutup ruang bagi partisipasi masyarakat luas, khususnya UMKM.
UMKM Lokal: Penonton di Tengah Program Nasional
Bagi ribuan pelaku UMKM di Sampang, program MBG semestinya menjadi peluang emas untuk tumbuh dan berkembang. Namun, harapan itu terancam pupus. Keluhan dari sejumlah pelaku usaha mikro di Sampang mengemuka, menyoroti sulitnya mengakses mekanisme program yang dinilai sudah terkondisikan.
Fenomena ini dalam studi pembangunan dikenal sebagai elite capture, yakni sebuah kondisi saat program yang ditujukan untuk rakyat justru dikooptasi dan dikendalikan oleh segelintir elite demi kepentingan pribadi atau kelompok. Akibatnya, tujuan pemberdayaan ekonomi lokal terhambat, dan UMKM kehilangan kesempatan untuk naik kelas.
Menyoal Kredibilitas Pengawasan Anggaran
Persoalan ini melampaui sekadar siapa yang memasak di dapur MBG. Ini menyangkut pertaruhan kredibilitas institusi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran. Mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif menjadi tidak efektif jika pengawas juga berstatus sebagai penerima manfaat program.
Situasi ini memunculkan pertanyaan fundamental: bagaimana publik dapat mempercayai objektivitas pengawasan anggaran jika legislator berada di kedua sisi meja sebagai perumus kebijakan sekaligus pelaksana di lapangan?
Mendesak, Aturan Main yang Jelas dan Transparan
Kasus yang terjadi di Sampang berpotensi menjadi cerminan dari masalah yang lebih besar di tingkat nasional jika tidak segera diantisipasi. Tanpa regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat, program MBG rawan terdistorsi dari tujuan mulianya.
Untuk mengembalikan program ini ke jalurnya, beberapa langkah mendesak perlu dipertimbangkan:
● Transparansi Data Penyedia: Pemerintah wajib mempublikasikan seluruh data penyedia dapur MBG secara terbuka agar dapat diakses dan diawasi oleh publik.
● Prioritas Pelibatan UMKM: Mekanisme pengadaan harus dirancang untuk memprioritaskan koperasi, kelompok masyarakat, dan UMKM lokal yang terverifikasi.
● Regulasi Larangan Rangkap Jabatan: Perlu ada aturan turunan yang secara eksplisit melarang pejabat publik dan legislator, beserta afiliasinya, untuk menjadi penyedia langsung dalam program ini.
● Pengawasan Independen dan Partisipatif: Melibatkan peran aktif masyarakat sipil, media, dan lembaga audit independen untuk memantau implementasi program dari perencanaan hingga evaluasi.
Program MBG berdiri di persimpangan krusial di Sampang. Di satu sisi, ada cita-cita besar untuk menyehatkan anak bangsa dan mensejahterakan pelaku usaha kecil. Di sisi lain, ada risiko nyata program ini menjadi arena baru bagi praktik konflik kepentingan. Pertanyaannya, akankah program strategis ini dibiarkan menjadi panggung yang hanya menguntungkan segelintir elite politik? (*SPLM/Lpn6)


















