Keputusan KPUb1519 Tahun 2024,KPU Musnahkan Surat Suara Lebih Dan Rusak

0
5

POLITIK | NUSANTARA

”Wajib dilakukan.Terutama kedatangan Karo SDM Polda Kalbar, Kapolres Bengkayang, Bawaslu, TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, dan rekan media,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Berdasarkan keputusan KPU 1519 Tahun 2024 Tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2024,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan pemusnahan surat suara lebih dan rusak satu hari sebelum pemungutan suara pada Selasa (26/11/2024) yang lalu.

Turut Hadir menyaksikan kegiatan tersebut Kapolres Bengkayang, Karo SDM Polda Kalbar, Dandim 12/09 Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Bawaslu Bengkayang, Kaban Kesbangpol Bengkayang serta awak media online Kabupaten Bengkayang.

Heribertus Ketua KPU Bengkayang menyambut baik kedatangan pihak terkait menyaksikan dimusnahkannya logistik dimaksud. Sebab menurutnya,”Wajib dilakukan.Terutama kedatangan Karo SDM Polda Kalbar, Kapolres Bengkayang, Bawaslu, TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, dan rekan media,” Ujar Heribertus, pada Selasa 26 November 2024.

Terkait pemusnahan ini, kembali menurut Heribertus lagi, ada dua agenda yang harus dilakukan pertama surat suara lebih dan rusak, kedua pemusnahan C Plano.

“Kelebihan cetak C Plano berjumlah 1.845 lembar. Kita musnahkan,” Terangnya pukul 11:48 Wib di halaman gudang logistik KPU Bengkayang.

Merujuk aturan PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 disebutkan salah satu formulir yang digunakan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS adalah model C.

Model C merupakan formulir yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. (*Yzr/Injil)