Mantan Mentan Bakal Diperiksa KPK, Terkait Kasus Eks Bupati Konawe Utara

0
12
Mantan Mentan Amran Sulaiman/Foto : Dok.Antara

HUKUM | TIPIKOR

“KPK hingga saat ini belum resmi melakukan penangkapan atau penahanan terhadap Aswad yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum,”

Lapan6Online | Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman sebagai saksi. Amran yang juga sebagai Direktur PT Tiran Indonesia diagendakan menjadi saksi untuk kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 lalu.

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

“Pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan. Jika dibutuhkan pasti kembali diperiksa sebagai saksi,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada media di Jakarta, pada Senin (25/04/2022) kemarin.

Langkah hukum pemeriksaan sebagai saksi pernah dilakukan lembaga anti rasuah pada 18 November 2021 lalu. Aswad disebut melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Selain Amran, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha lain. Beberapa diantaranya, yaitu Rahmat Sorau selaku Wiraswasta; Herry Asiku selaku Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama; Yunan Yunus Kadir selaku Direktur PT Cinta Jaya; Tri Wicaksono alias Soni selaku Direktur Utama PT KMS 27; dan Romi Rere selaku Direktur PT Mahesa Optima Mineral.

Dalam perkara ini, KPK hingga saat ini belum resmi melakukan penangkapan atau penahanan terhadap Aswad yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih fokus menyelesaikan perkara Aswad Sulaiman. “Perkara ini sudah lama, tunggakan masa kepemimpinan KPK beberapa tahun lalu. Namun saat ini kami berkomitmen segera tuntaskan,” ujar Ali.

Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dia juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terlebih lagi, kondisi pandemi Covid-19 di Sulsel sudah mulai melandai. Olehnya itu diharapkan kesadaran bersama agar masyarakat tetap mematuhi aturan selama pelaksanaan mudik.

“Alhamdulillah, tahun ini bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan kebijakan kepada masyarakat untuk kelonggaran pelaksanaan mudik. Tentu euforia masyarakat tinggi untuk melaksanakan mudik. Apalagi ini menjadi tahun pertama pelaksanaan mudik selama pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Gubernur termuda di Indonesia ini pun menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin pentingnya protokol kesehatan, sehingga menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Untuk seluruh masyarakat, tetap jaga kesehatan dan fisik sebelum melaksanakan perjalanan mudik. Serta mentaati aturan dalam berkendara. Tetap jaga aman, imun, dan senantiasa berdoa semoga kita selalu diberi kesehatan dan keamanan dalam menjalankan aktivitas,” pintanya.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana berharap agar seluruh lintas sektoral untuk saling berkoordinasi dalam membentuk kesiapsiagaan menjelang, pelaksanaan dan pasca Idul Fitri.

Ia menyebutkan, masyarakat yang akan mudik ke Sulsel, berkisar 1 juta orang. Diantaranya melalui jalur laut sekitar 450 ribu orang.

“Adapun operasi Ketupat tahun ini akan dilaksanakan selama 12 hari dimulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022, dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dengan melibatkan sekitar 5.400 personil gabungan, dari Polri, TNI, serta instansi terkait. Diantaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Basarnas dan instansi lainnya,” jelasnya.

Dalam memberikan layanan ke masyarakat, pihaknya pun turut membangun 45 pos pengamanan, 33 pos pelayanan dan 6 pos terpadu. Serta dilakukan pula pengamanan dibeberapa titik lokasi wisata, terminal, pelabuhan, bandara, dan lainnya. “Kita harap adanya upaya pencegahan dengan meningkatkan antisipasi, supaya masyarakat merasa nyaman dan tidak ada keresahan,” pungkasnya. (*Otn/Kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini