Massa Aksi ‘AMAN’ Geruduk Polda Jambi : CCTV Ditutup Kebenaran Dikubur,  Kaburnya Alung Bentuk Pengkhianatan

0
228
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

HUKUM

“Ini bukan lagi soal kelalaian. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan kepercayaan publik,”

Jambi | Lapan6Online : Lolosnya bandar narkoba kelas kakap, M. Alung Ramadhan, dari dalam Mapolda Jambi hanya dengan pengamanan seadanya berupa cable ties (plastik pengikat kabel,red), menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat.

Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN,red) saat melakukan demonstarsi di depan Mapolda Jambi, pada Kamis (9/4/2026) menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik yang berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan di internal penegakan hukum.

Peristiwa ini juga mengingatkan publik pada sejumlah kasus sebelumnya, di mana tahanan berisiko tinggi dapat lolos akibat lemahnya pengawasan hingga dugaan keterlibatan oknum aparat, yang hingga kini tidak sepenuhnya terungkap secara transparan.

“Ini bukan lagi soal kelalaian. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan kepercayaan publik,” tegas pernyataan resmi AMAN.

Dalam konteks tersebut, A.M.A.N bersama sejumlah elemen masyarakat sipil di Jambi, yakni FPI, L.I.M.B.A.H, AKBP, HWSB, SASS, menyatakan sikap dan menyampaikan tiga ultimatum keras kepada jajaran Polda Jambi.

Pertama, mendesak agar rekaman CCTV saat peristiwa pelarian segera dibuka ke publik.AMAN menilai alasan bahwa rekaman masih dalam pemeriksaan Propam tidak dapat diterima, mengingat peristiwa ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan hingga April 2026 belum ada transparansi yang memadai.

Menurut mereka, penundaan pembukaan rekaman CCTV justru memperkuat dugaan adanya upaya penutupan fakta (cover-up) dan berpotensi mengarah pada obstruction of justice. “Enam bulan adalah waktu yang sangat cukup untuk melakukan pemeriksaan internal. Jika hingga hari ini CCTV belum juga dibuka, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, AMAN juga menyoroti besarnya nilai jaringan narkotika yang diduga terkait dengan pelarian tersebut, yang disebut sebut mencapai Rp87 miliar, sehingga menuntut penanganan yang transparan dan akuntabel.

AMAN menegaskan bahwa publikasi CCTV bukan hanya kewenangan internal, melainkan bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

“Buka rekaman CCTV sekarang, atau akui secara terbuka kepada publik bahwa ada upaya menyembunyikan kebenaran,” tegas AMAN.

Sebagai penutup, AMAN menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. (*STO/Lpn6)