Menggagas Ulang UN 2026, Belum Tentu Mampu Meningkatkan Kualitas Pendidikan

0
2
Ilustrasi

OPINI | POLITIK

“Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa masalah utama dalam pendidikan nasional saat ini bukanlah semata-mata tentang pelaksanaan ujian nasional, tetapi lebih kepada bagaimana memastikan seluruh warga negara,”

Oleh : Najwa Nazahah,

UJIAN Nasional (UN), tes standar nasional yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diwacanakan akan diselenggarakan kembali pada 2026.

Kebijakan yang sudah ditiadakan sejak 2021 ini disinyalkan oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah (Mendiksamen), akan hadir kembali sebagai sistem yang telah dievaluasi dan nantinya dilaksanakan dengan sistem baru. Perubahan ini diharapkan dapat menjawab berbagai kritik dan kekurangan yang muncul pada pelaksanaan UN sebelumnya.

Rencana tersebut menuai kontra dari berbagai kalangan, terutama para pengamat pendidikan. Salah satunya yang diungkap Hadiyatul Fitriyah, M.Si dalam Mnews, (14/1/2025).

Ia mengatakan bahwa rencana pemerintah kembali menggelar UN pada 2026 belum tentu mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Tanpa perubahan mendasar dalam pendekatan dan tujuan evaluasi, UN hanya akan mengulang masalah-masalah lama seperti kecurangan akademik dan tekanan psikologis pada siswa.

Sebenarnya, fokus pada hasil UN itu sendiri tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional (yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik, dan membentuk watak bangsa yang bermartabat) yang tercantum dalam undang-undang.

Seharusnya pemerintah lebih fokus pada proses pemenuhan substansi pendidikan, yaitu pemenuhan standar nasional pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Karena pemenuhan standar pendidikan yang merata itu hak dasar yang dijamin negara tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Oleh karenanya, sistem pendidikan yang diterapkan dalan sistem kapitalis ini akan selalu menimbulkan masalah. Setiap kebijakannya akan selalu bermasalah dan tidak mampu menjamin meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia, karena hanya melihat pada hasil semata, tanpa mempersiapkan hal-hal yang mendukungnya.

Lain halnya dengan sistem pendidikan dalam Islam. Sistem pendidikan Islam memberikan contoh solusi sistem pendidikan yang komprehensif dan berhasil karena sejarah mencatat bahwa sistem Khilafah Islamiyah berhasil mewujudkan pemerataan pendidikan dengan kualitas yang setara, bahkan hingga ke daerah perbatasan.

Pada masa Khilafah Islam, pendidikan bukan hanya terpusat di kota besar, tetapi juga merata di seluruh wilayah kekuasaan, termasuk daerah-daerah yang jauh dan terpencil.

Hal tersebut bisa terwujud karena adanya kebijakan yang fokus pada peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan berbagai fasilitas pendidikan, seperti sekolah, perpustakaan, dan rumah singgah bagi pelajar yang membutuhkan tempat tinggal sementara. Bahkan, dalam banyak kasus, pelajar yang kekurangan bekal diberikan bantuan untuk memastikan mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan.

Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa masalah utama dalam pendidikan nasional saat ini bukanlah semata-mata tentang pelaksanaan ujian nasional, tetapi lebih kepada bagaimana memastikan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas.

Apalagi dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak setiap individu yang harus diperoleh tanpa diskriminasi, dan sistem Khilafah telah membuktikan bahwa pemerataan pendidikan yang berkualitas dapat terwujud jika ada perhatian serius dari negara terhadap kesejahteraan guru, penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, dan penyediaan akses yang setara untuk seluruh masyarakat. [**]

*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.