OPINI
“Sejatinya tindakan aborsi hanya akan menambah beban korban, karena tindakan aborsi tetap berisiko dan hal ini sebenarnya bukanlah solusi, khususnya untuk korban pemerkosaan,”
Oleh : Reni Safira
PRESIDEN Joko Widodo mengesahkan PP Kesehatan terbaru. Pemerintah melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan. Meskipun aborsi telah diizinkan, prosedurnya tidak boleh sembarangan. Kemudian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun juga menegaskan bahwa tindakan aborsi tetap perlu dilakukan dengan SOP yang benar.
Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis juga menyatakan dukungannya atas hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya sepakat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Aborsi. Aturan tersebut menyatakan bahwa menggugurkan kandungan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu.
“Kita (MUI, red) sepakat dengan PP 28, aborsi itu pada dasarnya dilarang. Bukan dianjurkan dan bukan dibolehkan,” kata Cholil dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Jumat (2—8—2024).
Ia menekankan bahwa beberapa situasi dapat dijadikan sebagai pengecualian, meskipun tidak disarankan atau diizinkan. Sebagai contoh, jika dokter mengatakan bahwa kandungan dapat memengaruhi kematian ibu. (rri.co.id, 2—8—2024)
Syarat Legalnya Aborsi dan Sanksi yang Diperoleh
Pada dasarnya, aborsi adalah tindakan ilegal dan dilarang. Namun ada beberapa syarat yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga tindakan aborsi tersebut diperbolehkan dan dilegalkan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 3 kriteria tindakan aborsi dapat dilakukan.
Pertama, aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan wewenang yang diperlukan untuk melakukannya.
Kedua, aborsi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang memenuhi syarat dengan izin menteri.
Ketiga, tindakan aborsi harus dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan, hal ini tercantum dalam Pasal 60 ayat (2) UU Kesehatan.
Jadi, dapat dipahami bahwa jika tindakan aborsi tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka tindakan ini dapat dikatakan ilegal oleh pemerintah. Dan pastinya jika hal tersebut ilegal, maka akan ada sanksi pidana atas tindakan ini.
Pasal 427–429 mengatur tindak pidana yang terkait dengan aborsi. Di dalam pasal 427, dinyatakan bahwa setiap perempuan yang melakukan perbuatan aborsi yang tidak sesuai dengan kriteria akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Menurut Pasal 428, ayat (1), orang yang melakukan aborsi di luar ketentuan Pasal 60 atas persetujuan seorang wanita dapat dipidana lima tahun. Namun, jika tanpa persetujuan perempuan tersebut, dia akan dipidana selama 12 tahun. Jika aborsi dengan persetujuan menyebabkan kematian perempuan, maka akan dipidana selama 8 tahun. Adapun jika aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan perempuan dan menyebabkan kematian terjadi, risikonya meningkat hingga 15 tahun.
Namun, Pasal 429 menetapkan sanksi bagi tenaga medis yang melakukan aborsi. Pasal 429 ayat (1) mengatur tenaga medis atau nakes yang melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 428, dan hukuman yang dikenakan dapat ditambah satu per tiga.
Banyaknya Fenomena Hamil di Luar Nikah
Hamil di luar nikah telah banyak terjadi saat ini. Hal ini bahkan banyak dilakukan oleh remaja-remaja. Fenomena ini terjadi akibat pergaulan bebas, pacaran, bahkan tindakan pelecehan. Belum lagi pelaku pelecehan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri. Semua ini dapat terjadi disebabkan penerapan sistem sekuler liberal. Seluruh manusia tidak lagi mengindahkan aturan Allah dalam setiap aspek kehidupan. Remaja yang seharusnya menjadi agent of change dan pembawa peradaban gemilang, justru malah rusak dan hancur moralnya.
Pandangan Islam Tentang Aborsi
Dalam Islam, tindakan aborsi adalah dosa besar, sebab tindakan aborsi termasuk pembunuhan janin atau pengguguran kandungan, sehingga pelaksanaannya harus memperhatikan hukum Islam. Aborsi adalah aktivitas yang diharamkan Allah kecuali pada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan hukum syarak. Sejatinya tindakan aborsi hanya akan menambah beban korban, karena tindakan aborsi tetap berisiko dan hal ini sebenarnya bukanlah solusi, khususnya untuk korban pemerkosaan.
Kasus pemerkosaan yang terjadi di negara ini sebenarnya menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberikan keamanan bagi perempuan. Bahkan meski undang-undang telah diberlakukan atas perlindungan perempuan dari kekerasan seksual masih belum terwujud. Sebaliknya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan justru makin marak.
Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan. Namun, penyelesaian masalah kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah sistem kapitalisme sejatinya tidak akan berhasil, sebab sistem inilah yang menjadi sumber masalah pemerkosaan di negeri ini kian marak. Sudut pandang sekuler dari sistem kapitalisme telah membuat manusia yakin bahwa kebahagiaan adalah kepuasan jasadiah, termasuk kepuasan seksual.
Sistem ini membentuk masyarakat berperilaku liberal yang mengabaikan peran agama dalam membentuk perilaku manusia. Tidak heran bahwa masyarakat mudah melakukan kemaksiatan dan kejahatan, terutama karena sistem hukum negara sangat lemah dan tidak memiliki efek jera.
Sejarah telah membuktikan bahwa hanya Khilafah yang mampu memberikan perlindungan hakiki kepada perempuan dan seluruh masyarakat. Jaminan ini tidak terlepas dari pandangan Islam bahwa perempuan adalah makhluk Allah yang berhak atas hak-haknya dan kehormatannya, bahkan dalam situasi sulit.
Islam menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan baik ranah sosial maupun privat. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan diharuskan untuk menutup aurat, dan segala sesuatu yang mengarah pada sensualitas dilarang. Pada umumnya kejahatan seksual dipicu oleh rangsangan luar yang bisa memenuhi naluri seksual atau gharizah nau. Selain itu, Islam membatasi interaksi antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam bidang yang diperbolehkan, seperti pendidikan, ekonomi, dan layanan kesehatan.
Maka dari itu, hanya Islamlah yang menjadi solusi satu-satunya atas berbagai kerusakan yang ada di negeri ini. Dengan tegaknya Khilafah, perempuan akan memperoleh hak-haknya dan kemuliaannya. Wallahua’lam Bisshowwab. (**)