“2 tersangka adalah warga Pontianak dan korban-korbannya tidak mengenal 2 tersangka, tersangka membuat surat perjalanan dengan membrowsing perusahaan, dan terungkap ketika yang korban ditanya benar tidaknya bekerja di perusahaan tersebut,”
Pontianak | KalBar | Lapan6Online : Polda Kalbar melalui Ditreskrimum mengungkap kasus pemalsuan surat perjalanan dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19, pengungkapan kasus ini diterangkan oleh Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah saat press conference di Mapolda Kalbar, pada Senin (08/06/2020) siang.
Diungkapkan bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 dan di serahkan kepada Polsek KP3U untuk di tindaklanjuti, kemudian di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar karena merupakan perkara yang menjadi perhatian publik dalam situasi pandemi Covid-19.
Dalam keterangan pers nya ia menjelaskan bahwa,“Hasil pengungkapan diamankan 38 orang penumpang Lion Air Tujuan Pontianak-Jakarta dengan menggunakan surat tugas palsu dengan 2 tersangka yaitu MFD alias Andre dan STR alias Tris dengan barang bukti uang Rp. 24.200.000, 38 Dokumen surat tugas kerja dan pernyataan bebas covid, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air senilai RP. 25.000.000, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp. 16.800.000.” Tutur Dirreskrimum.
Adapun pasal yang di persangkakan adalah pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP.
Diterangkan juga bahwa 2 tersangka adalah warga Pontianak dan korban-korbannya tidak mengenal 2 tersangka, tersangka membuat surat perjalanan dengan membrowsing perusahaan, dan terungkap ketika yang korban ditanya benar tidaknya bekerja di perusahaan tersebut. Korban di hubungkan dengan salah satu saksi yang memfasilitasi pembelian tiket.
Dalam press release ada 2 Dokumen surat tugas yang dipalsukan yaitu PT. Sangkan Jaya dan PT. Cipta Karya Nusantara. (amad/mklbr/red)
*Sumber : mediakalbarnews.com