Polemik Bantuan Beras di Sampang : Nenek 71 Tahun Mengaku Tak Terima Haknya

0
74

“Hosliyeh mengaku sangat bergantung pada bantuan beras tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Ia berharap distribusi bantuan bisa lebih adil dan menyentuh warga miskin yang benar-benar membutuhkan”

Sampang | JAWA TIMUR | Lapan6Online.com : Polemik penyaluran Bantuan Beras Sampang mencuat setelah Hosliyeh (71), seorang janda lanjut usia asal Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, mengaku tidak menerima Bantuan Pangan CPP 2025 untuk periode Juni-Juli 2025. Sementara itu, pihak pemerintah desa menegaskan bahwa penyaluran sudah dilakukan sesuai daftar penerima yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hosliyeh, yang tinggal di Dusun setempat, mengatakan hingga akhir Agustus dirinya belum mendapatkan jatah beras dari Cadangan Pangan Pemerintah. Padahal, menurutnya, sebagian warga sekitar telah menerima dan Hosliyeh terdaftar dalam daftar penerima bantuan dengan nomor PBP 3527-XXXX-XXXX-096.

“Saya dengar yang lain dapat, tapi sampai sekarang saya belum menerima sama sekali untuk bulan Juni dan Juli. Padahal bantuan itu sangat berarti bagi orang seperti saya,” ujar Hosliyeh saat ditemui di kediamannya, Sabtu (30/8/2025).

Sebagai lansia yang hidup seorang diri, Hosliyeh mengaku sangat bergantung pada bantuan beras tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Ia berharap distribusi bantuan bisa lebih adil dan menyentuh warga miskin yang benar-benar membutuhkan.

Di sisi lain, dilansir biro7.com Pj Kepala Desa Banyukapah membantah adanya penyaluran yang tidak tepat sasaran. Ia menegaskan seluruh beras telah disalurkan sesuai daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang diterima desa.

“Satu kilo pun saya tidak ambil keuntungan. Semua sudah disalurkan, karena itu memang hak masyarakat,” tegasnya saat dikonfirmasi terpisah.

Pemerintah desa dalam hal ini hanya berperan sebagai penyalur. Data penerima bantuan berasal dari pemerintah pusat melalui Dinas Sosial Sampang dan tidak bisa diubah sepihak oleh aparat desa.

Program Bantuan Pangan Cadangan Pemerintah (CPP) sendiri merupakan skema bantuan yang menyalurkan beras kepada keluarga kurang mampu melalui daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, akurasi data kerap menjadi persoalan, seperti adanya warga miskin yang tidak masuk daftar atau sebaliknya, penerima yang sudah tidak layak tetap terdata.

Andre Setiawan seorang pengamat kebijakan publik menilai verifikasi data KPM menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran. Di tingkat kabupaten, Dinas Sosial Sampang bertanggung jawab dalam memastikan validitas data penerima sebelum diteruskan ke desa.

Kasus di Desa Banyukapah menyoroti pentingnya transparansi dan pembaruan data dalam penyaluran bantuan sosial. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Dinas Sosial Sampang mengenai status Hosliyeh sebagai penerima bantuan masih dilakukan. (*Syaiful M/Red)