Setelah Cabut Gugatan, Kini Bambang Tri Kembali Melawan Menggugat Lagi Ijazah Presiden Jokowi

0
28
Bamgang Tri Mulyono/Foto : Net.
“Karena itulah, kami akan menuntut Jokowi sampai kapan pun, sampai tingkat PK sekalipun. Sampai Jokowi pensiun dan menjadi rakyat biasa, gugatan tidak akan pernah kami cabut,”

SETELAH sempat mencabut gugatannya, kini Bamgang Tri Mulyono yang oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah vonisnya dikurangi dari 6 tahun menjadi 4 tahun kembali melawan.

Pada Ahad, 11 Juni 2023 lalu di Rutan Surakarta, penulis buku Jokowi Under Cover 1 dan 2 itu menandatangani surat kuasa untuk Prof Dr Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis SH dkk. Eggi dkk diberi kuasa untuk menggugat perhuatan melawan hukum Presiden Jokowi.

Selain Bambang Tri, pemerhati politik Muslim Arbi juga menjadi penggugatnya. Gugatan itu kembali dilayangkan setelah persidangan pidana yang dijalani Bambang Tri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta itu, 22 saksi sudah diperiksa. “Dan, tak satu pun saksi yang pernah melihat ijazah asli Jokowi,” kata Eggi Sudjana.

Semua saksi, kata Eggi, hanya bersaksi bahwa ijazah Jokowi asli, tapi tidak satu pun yang pernah melihatnya. “Bahkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Surakarta juga belum pernah melihatnya,” kata Damai Hari Lubis.

Yang semakin menguatkan niat Bambang Tri dan Muslim Arbi menggugat adalah jaksa penuntut umum pun tidak bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi di persidangan.

“Karena itulah, kami akan menuntut Jokowi sampai kapan pun, sampai tingkat PK sekalipun. Sampai Jokowi pensiun dan menjadi rakyat biasa, gugatan tidak akan pernah kami cabut,” kata Damai lagi.

Gugatan itu dilakukan lagi juga untuk menepis isu tak sedap yang beredar di masyarakat. Isu itu menyebutkan bahwa Eggi Sudjana menerima sejumlah uang sebagai imbalan pencabutan gugatan. “Kalau saya menerima uang, mana berani saya menggugat lagi?,” kata Eggi. (*arn/voinws/bbs)

*Sumber : VOI News