Topik: Calon Jamaah Haji
PH Terdakwa Apriandi Keberatan, Atas Dakwaan Jaksa Perkara Penipuan Calon Jamaah Haji
HUKUM
“Penggunaan dasar hukum tersebut adalah keliru secara fundamental, karena bertentangan dengan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yang merupakan prinsip...





