PH Terdakwa Apriandi Keberatan, Atas Dakwaan Jaksa Perkara Penipuan Calon Jamaah Haji

0
25
Sidang lanjutan Perkasa Penipuan Calon Jamaah Haji, Keberatan PH atas Dakwaan JPU, Rabu (02/4/2026)./Foto : Kopipagi
HUKUM
“Penggunaan dasar hukum tersebut adalah keliru secara fundamental, karena bertentangan dengan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yang merupakan prinsip utama dalam hukum pidana Indonesia,”
Samarinda | KALTIM | Lapan6Online : Penasihat Hukum Terdakwa Apriandi Billy Limpo Bin Abdurahman Billy (Alm), Laura Azani SH, Evi Arif SH dan Andi Renaldy Iskandar SH, dari Kantor Advokad Agus Amri & Affiliates, dalam mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang yang digelar, pada Senin (30/3/2025).
Dalam surat keberatan atas dakwaan jaksa, kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung, SH, Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan dan menyampaikan beberapa alasan diantaranya, pelanggaran asas legalitas yaitu penerapan Undang-Undang yang belum berlaku (error in tempore legis / salah dasar hukum).
Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya mendasarkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa dengan menggunakan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Namun demikian, penggunaan dasar hukum tersebut adalah keliru secara fundamental, karena bertentangan dengan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yang merupakan prinsip utama dalam hukum pidana Indonesia.
Dengan demikian, pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi (Maret–Mei 2025), ketentuan KUHP Baru tersebut belum berlaku dan belum memiliki kekuatan mengikat.
Dakwaan JPU bertentangan dengan Asas Non-Retroaktif, bahwa tindakan Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa menggunakan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru adalah bentuk penerapan hukum pidana secara surut (retroaktif), yang secara tegas dilarang dalam hukum pidana Indonesia.
Kuasa hukum terdakwa juga menilai dakwaan jaksa cacat formil yang mana lokus penandatanganan tidak sah dan Locus Delicti tidak Jelas,  bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum juga mengandung cacat formil yang bersifat fatal dan tidak dapat ditoleransi, yaitu terkait aspek administratif penandatanganan surat dakwaan justru ditandatangani di Muara Teweh pada tanggal 11 Maret 2026.
Dakwaan Kabur (Obscuur Libel) dan Kontradiktif, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum juga patut dinyatakan cacat karena disusun secara kabur (obscuur libel) dan kontradiktif antara rumusan pasal yang didakwakan dengan uraian fakta yang dipaparkan.
Kejanggalan dan Diskriminasi Penyidikan (Unfair Trial)  Bahwa kami sampaikan dengan nada keras dan tegas bahwa proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara a quo menunjukkan kejanggalan yang serius, bersifat prematur, sebut Laura dalam membacakan keberatannya.
Kuasa hukum terdakwa juga menyebut bahwa, perkara dimaksud ruang ingkup Perdata (Wanprestasi), Bukan Pidana. Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi didasari oleh perjanjian jasa pemberangkatan haji yang sah.
 Kuasa hukum terdakwa Apriandi Billy Als Limpo Bin Abdurahman Billy (Alm) kepada Majelis Hakim, memohon agar menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan:
1. Menerima Perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Apriandi Billy Als Limpo Bin Abdurahman Billy (Alm) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM – 179/SAMAR/02/2026 Batal Demi Hukum;
3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Apriandi Billy Als Limpo Bin Abdurahman Billy (Alm) untuk tidak dilanjutkan,
4. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
5. Memulihkan hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), tegas Laura dakam keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026) Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut bahwa kasus ini bermulah bahwa terdakwa  Apriandi Billy Als Limpo Bin Abdurahman Billy (Alm), pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 bertempat di Jalan PM Noor Perumahan Pondok Surya Indah Blok BH 2 No. 01, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara Samarinda tepatnya dirumah Saksi ANDI telah melakukan perbuatan, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menjerat terdakwa dengan Dakwaan kesatu kesatu Pasal 492 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 486 KUHP.
Dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, dengan cara-cara antara lain menawarkan keberangkatan haji kepada saksi Andu melalui travel milik Terdakwa yaitu Travel Azzahra Group, dengan total senilai Rp590.000.000,-
Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 Saksi Andi dan Saksi Irma serta rombongan yang lain berangkat dari Balikpapan dan tiba di Kuala Lumpur Malaysia, saat tiba di Kuala Lumpur, Saksi Andi dan Saksi Irma diminta untuk tidak mengaku akan transit tujuan kepentingan Haji, melainkan hanya liburan saja di Kuala Lumpur dan Saksi Andi dan Saksi Irma diberikan tiket palsu berkaitan dengan kepulangan ke Indonesia. (*Kop/Agazali/MasTe/Lpn6)