Depok | Lapan6online : Ibu Cipta, seorang saksi korban, memenuhi panggilan resmi penyidik Polres Depok pada Jumat, 3 Oktober 2025, untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi pembelian rumah di Perumahan Raisha 3, Sawangan, Depok.
Didampingi kuasa hukum Anton Trianto, S.H., dan paralegal Agus Murdani dari Dragon Law Firm, kehadiran Ibu Cipta di ruang penyidikan menandai keseriusan warga negara dalam menuntut haknya melalui jalur hukum yang sah.
Anton Trianto, S.H., menyatakan harapannya agar proses hukum di Polres Depok berjalan objektif, profesional, dan transparan. “Kasus ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat luas dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal,” ucapnya kepada awak media.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam industri properti yang rentan terhadap praktik manipulasi. Langkah hukum yang diambil Ibu Cipta merupakan wujud keberanian sipil dalam memperjuangkan perlindungan konsumen.
Anton Trianto, S.H., juga menekankan harapannya agar Polres Depok menunjukkan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara tuntas, menjunjung tinggi asas keadilan, tanpa intervensi, dan berdasarkan supremasi hukum. (*/Red)


















