Pengaduan Pers Dugaan Pelanggaran Liputan Wartawan Ke APH Jalan Ditempat Bisakah Ajukan Praperadilan?

0
88
Doc foto media bulan Juni sekitar tgl 18-20 saat demo damai di Jln Houlling PT Mutu oknum perusahaan meminta Wartawan yang meliput Demo Damai tidak meliput peristiwa tersebut.Akibatnya Viral Oknum PT Mutu dianggap merintangi tugas Wartawan diduga melanggar UU No 40/1999 Psl 18(1),fakta ini dasar Dumas Perss ke mitra APH Barito Selatan yang hingga berita ini tayang tindak lanjutnya belum ada,sp2hp pun belum ada padahal sama dengan Dumas Perss ke APH di Barito Timur,nah kok bisa ?

HUKUM

“Mungkinkah Surat Dumas media tidak sampai ?, bisa jadi sepanjang ada bukti Surat belum diterima pihak APH di Barito Timur maupun di Barito Selatan,”

Barito Timur | KALTENG | Lapan6Online : Pada Minggu 8 Maret 2026 melihat doc foto diskusi Tim Awak Media Lapan6 dan PT Mutu di Ampah sudah lusuh, demikian doc foto demo damai juga di PT Mutu sekitar Juni 2025 hingga kini tanggal 8 Maret 2026 sekitar 9 bulan berjalan Dumas media ke APH lenggang kangkung alias jalan di tempat.

Doc foto bulan Juni 2025 lokasi RM Kalijogo Ampah Tim PT Mutu dan Tim lapan6online group Kalteng diskusi liputan Reklamasi dan Paska Tambang dimana Oknum PT Mutu tidak mengizinkan liputan Wartawan lapan6online pada lokasi PT Mutu tanpa memberikan alasan hukumnya,diskusipun beku hingga saat berita ini tayang.

Mungkin Dumas nya belum sampai meskipun sudah 3/4 x dikirim ulang, jangankan mediasi SP2HP pun belum ada kok bisa ?. Mungkinkah Surat Dumas media tidak sampai ?, bisa jadi sepanjang ada bukti Surat belum diterima pihak APH di Barito Timur maupun di Barito Selatan.

Kini sudah tahun 2026 dimana sejak 2 Februari berlaku KUHP dan KUHAP baru yang salah satu pasal penting tentang keberadaan dan perluasan pasal praperadilan bagi oknum APH yang abaikan Dumas Umum hingga 14 hari dan diabaikan tanpa alasan hukum pendumas dapat melakukan gugatan praperadilan, nah ini angin segar bagi para pencari keadilan hukum termasuk para Jurnalistik dan Wartawan.

Untuk memudahkan pendataan tim lapan6online group Kalteng mengagendakan Dumas Perss ulang ke-4 dan atau ke-5 kepada APH di Barito Timur dan di Barito Selatan dengan doc data lama tahun 2025 yang bersifat ulangan dan atau lanjutan Dumas Perss sebelumnya.

Diharapkan mitra APH dengan KUHAP baru akan lebih profesional dan mengutamakan profesionalisme dan layanan optimal,dengan kata lain semangat baru tahun 2026.

Doc foto media bulan Juni sekitar tgl 18-20 saat demo damai di Jln Houlling PT Mutu oknum perusahaan meminta Wartawan yang meliput Demo Damai tidak meliput peristiwa tersebut.Akibatnya Viral Oknum PT Mutu dianggap merintangi tugas Wartawan diduga melanggar UU No 40/1999 Psl 18(1),fakta ini dasar Dumas Perss ke mitra APH Barito Selatan yang hingga berita ini tayang tindak lanjutnya belum ada,sp2hp pun belum ada padahal sama dengan Dumas Perss ke APH di Barito Timur,nah kok bisa ?.

Baru bila terpaksa mengambil jalan akhir dengan praperadilan sesuai dengan aturan KUHAP baru sebagai upaya hukum penutup, semoga mitra APH bisa memahami hak hak semua pihak, baik hak Jurnalistik dan atau Wartawan maupun hak oknum Perusahaan yang bila terbukti bersalah secara hukum harus juga terselesaikan secara berkeadilan, dan ingat harga diri diatas kumpulan materi, begitu. (*08/03/26.Tim/Redaksi)