OPINI
“Regulasi Bangunan yang Berlandaskan Syariah. Setiap pesantren, masjid atau madrasah harus memiliki sertifikat keamanan bangunan yang memadukan standar teknik sipil modern dengan kaidah syariah. Tanpa adanya sertifikat ini, kegiatan ibadah atau pendidikan dilarang keras,”
Oleh : Amrullah Andi Faisal
MUSIBAH yang menusuk hati di Pondok Pesantren Al Khoziny (baca: Khozini), Sidoarjo, telah menggoreskan luka parah di nurani bangsa. Gedung musala yang tiba-tiba ambruk pada 29 September 2025, tepat saat para santri bersujud menunaikan salat Ashar, membawa duka mendalam.
Laporan terakhir (5 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB) sebanyak 37 jiwa meninggal dunia, puluhan lainnya mengalami cedera, serta ratusan santri selamat harus menanggung beban trauma psikologis yang berat.

Keruntuhan ini jelas bukan semata-mata takdir. Ia adalah pertemuan maut dari kelalaian etika, keteledoran teknis, praktik konstruksi ilegal, dan buruknya penegakan regulasi. Fakta di lapangan menguak bahwa ada penambahan dua lantai yang dibangun tanpa izin di atas struktur awal, yang hanya dua lantai.
Pondasi yang sedari awal sudah lemah, tidak sanggup menahan bobot tambahan itu. Akibatnya, struktur bangunan luluh lantak dalam keruntuhan model pancake (runtuh bertingkat) menyeret setiap lantai ke bawah.
Sungguh menyesakkan, proses pembangunan ini berlangsung ketika bangunan masih aktif dipakai untuk ibadah dan kegiatan santri. Beberapa saksi mata bahkan mengaku sempat mendengar deru batu dan merasakan getaran sebelum bagian struktur itu roboh total.
Pelajaran Akidah dan Syariah dari Tragedi
Umat Islam wajib melampaui sekadar ratapan. Kita harus memetik hikmah dan pelajaran esensial dari sudut pandang akidah dan syariah :
Dosa Kolektif Melampaui Kesalahan Pribadi. Ketika sebuah institusi keagamaan abai terhadap keselamatan jemaah dan santrinya, pertanggungjawaban melebar.
Mulai dari pengelola pesantren, kontraktor pelaksana, aparat pengawas bangunan, hingga pemangku kebijakan di tingkat daerah, semuanya bertanggung jawab di hadapan Allah.
Keharusan Syariah atas Bangunan Publik Islam. Hukum Islam menetapkan bahwa semua bangunan yang bersifat publik dan keagamaan. Masjid, madrasah dan pesantren mesti memenuhi standar amanah teknis. Menggunakan struktur yang ringkih atau material yang meragukan adalah bentuk pelanggaran keadilan yang membahayakan nyawa.
Negara Wajib Menjaga Amanah Nyawa Rakyat. Pemerintah memiliki mandat dan kewajiban utama untuk menegakkan standar bangunan, memeriksa secara rutin pada regulasi konstruksi pesantren, serta mengawasi penerbitan izin. Jika negara lalai menjalankan peran ini, maka penderitaan rakyat menjadi beban dosa kolektif.
Doa, Kesabaran dan Tuntutan Keadilan. Kewajiban umat adalah mendoakan arwah para korban, menunjukkan solidaritas kuat kepada keluarga yang ditinggalkan, serta menuntut transparansi penuh dan pertanggungjawaban yang jelas dalam setiap langkah penyelidikan kasus.
Jalan Keluar Islami : Mewujudkan Standar Keamanan Umat dan Syariah
Agar musibah serupa tak terulang lagi, solusi yang berakar dari perspektif Islam harus segera diimplementasikan :
Regulasi Bangunan yang Berlandaskan Syariah. Setiap pesantren, masjid atau madrasah harus memiliki sertifikat keamanan bangunan yang memadukan standar teknik sipil modern dengan kaidah syariah. Tanpa adanya sertifikat ini, kegiatan ibadah atau pendidikan dilarang keras.
Audit Konstruksi yang Transparan dan Berkala.
Sebuah lembaga yang independen (berbasis syariah dan teknis) harus melaksanakan audit rutin terhadap kekuatan struktur bangunan pesantren dan melaporkannya secara terbuka kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran teknis, aktivitas harus segera dihentikan.
Pelatihan Khusus Teknik Syariah. Para ustad, pengurus dan teknisi konstruksi harus diberi edukasi mengenai prinsip-prinsip teknik bangunan Islami: struktur yang aman, perhitungan beban yang proporsional dan perawatan yang rutin. Jangan sampai santri dilibatkan dalam pekerjaan teknis tanpa kompetensi yang memadai.
Penegakan Hukum yang Tidak Pandang Bulu. Pelaku pelanggaran konstruksi, baik kontraktor maupun pengelola, wajib dijatuhi sanksi syariah dan negara setimpal dengan kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Proses hukum harus berjalan transparan, tanpa perlindungan dari kelompok elit manapun.
Pengawasan di Bawah Naungan Khilafah. Sistem Islam yang sejati menempatkan negara sebagai pihak yang konsisten mengawasi seluruh aspek kehidupan, termasuk sektor konstruksi lembaga Islam. Di bawah Khilafah, penegakan hukum dan standar berjalan tegak tanpa kompromi politik.
Tragedi Al Khoziny adalah alarm keras bagi seluruh umat. Jangan biarkan lagi pesantren, yang seharusnya menjadi benteng ilmu, berakhir menjadi kuburan yang diakibatkan kelalaian manusia. Mari kita tegakkan standar syariah dalam setiap bangunan, setiap regulasi, serta di dalam hati kita. Kita harus menjadi generasi Islam yang mengemban amanah, bukan yang merintih di bawah puing-puing.
Semoga Allah Subhanahu Wa Taala menerima amal ibadah para korban, memberi ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan, serta membimbing langkah kita menuju tegaknya Islam yang sejati. (**)
*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai















