Terkait Penunjukan Heru Budi Pj Gubernur DKI, Muslim Arbi : Melanggar UU, dan Antidemokrasi!

0
16
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Foto : Istimewa

POLITIK | MEGAPOLITAN

“Solusi atas persoalan pengganti Anies di DKI adalah Jokowi segera gelar Pilkada DKI. Agar menepis tudingan Jokowi tidak dikendalikan oleh kekuatan Ahok dan oligarki dan tidak melanggar UU 1945 dan UU Kekhususan DKI yakni UU 29/2007,

Lapan6Online : Presiden Joko Widodo dianggap dikendalikan oleh oligarki dan kekuatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seandainya tetap ngotot menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, yang menegaskan bahwa sesuai UU, Jokowi harus menggelar Pilkada sebagai pengganti Anies.

“Jokowi menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI adalah pelanggaran UU. Karena kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak ada aturan kepala daerah ditunjuk oleh Presiden. Jadi penunjukan Gubernur DKI itu langgar konsitusi dan antidemokrasi,” ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, pada Senin (10/10/2022).

Apalagi, kata Muslim, Heru memiliki banyak kasus yang membelitnya. Di antaranya diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apalagi Heru ditenggarai dikendalikan oleh oligarki dan kelompok Ahok yang ngotot kuasai DKI,” tutur Muslim.

Dengan ditunjuknya Heru sebagai Pj Gubernur DKI oleh Jokowi, lanjut Muslim, dapat dianggap bahwa Jokowi dikendalikan oleh oligarki dan kekuatan Ahok yang kalah pada Pilgub DKI 2017 lalu.

“Solusi atas persoalan pengganti Anies di DKI adalah Jokowi segera gelar Pilkada DKI. Agar menepis tudingan Jokowi tidak dikendalikan oleh kekuatan Ahok dan oligarki dan tidak melanggar UU 1945 dan UU Kekhususan DKI yakni UU 29/2007,” jelasnya.

“Kalau Jokowi lakukan Pilkada DKI, tidak dianggap manfaatkan Pj DKI untuk kepentingan politiknya dan memang seorang demokrat,” pungkas Muslim. (*rmol/red)

*Sumber : rmol.id