Viral Dimedsos! Oknum Polisi Diperiksa Propam, Gegara Rekayasa Berita Acara Pemeriksaan di Polsek Cilandak

0
1
Ilustrasi

MEGAPOLITAN

“Berkas yang mau ditandatangani oleh kakak kami tidak sesuai dengan hasil klarifikasi penganiayaan. Dalam lampiran ada timbangan narkoba, padahal tidak ada kaitannya dengan keterangan yang diminta oleh penyidik,”

Jakarta | Lapan6Online : Dugaan rekayasa kasus yang melibatkan oknum anggota Polsek Cilandak menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Informasi tersebut beredar melalui unggahan akun Instagram @saukansamallo yang menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus dugaan penganiayaan.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa berkas BAP yang hendak ditandatangani tidak sesuai dengan hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh pihak terperiksa.

Akun tersebut juga menyoroti adanya lampiran berupa timbangan narkoba dalam berkas pemeriksaan, meski dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan keterangan yang diminta oleh penyidik.

“Berkas yang mau ditandatangani oleh kakak kami tidak sesuai dengan hasil klarifikasi penganiayaan. Dalam lampiran ada timbangan narkoba, padahal tidak ada kaitannya dengan keterangan yang diminta oleh penyidik,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu menuai perhatian luas dan memicu pertanyaan publik terkait profesionalisme aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala Seksi Humas Polsek Cilandak, Bripka Nuryono, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.

Ia menyampaikan bahwa Propam telah turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam. Besok akan dipastikan kronologis kejadian penyidiknya,” kata Nuryono dalam keterangan singkat.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Propam maupun klarifikasi detail dari penyidik yang diduga terlibat.

Polisi menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran prosedur sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel. (*Berbagai Sumber/Lpn6)

*Sumber : wartakota.tribunnews.com