OPINI | POLITIK
“Korban paling rentan adalah anak-anak yang kehilangan orang tua mereka. Dalam sekejap, mereka berubah status menjadi yatim, piatu, bahkan yatim piatu, tanpa kepastian masa depan yang jelas,”
Oleh : Dewi Ummu Aisyah
BENCANA alam yang silih berganti melanda wilayah Sumatera –mulai dari banjir bandang, longsor, hingga gempa bumi- tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga luka social yang mendalam.
Di antara korban paling rentan adalah anak-anak yang kehilangan orang tua mereka. Dalam sekejap, mereka berubah status menjadi yatim, piatu, bahkan yatim piatu, tanpa kepastian masa depan yang jelas.
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNBP) menunjukan bahwa setiap bencana besar hampil selalu memunculkan kelompok anak terdampak, termasuk mereka yang kehilangan orang tua dan keluarga inti. Sayngnya, isu anak yatim piatu korban bencana kerap luput dari perhatian serius setelah masa tanggap darurat berlalu.
Bantuan logistik mungkin dating, tetapi pengurusan jangka panjang terhadap nasib anak-anak ini sering kali terabaikan.
Padahal kehilangan orang tua berarti kehilangan hak-hak dasar anak: pengasuhan, perlindungan , pendidikan, dan jaminan kehidupan yang layak. Dalam kondisi ini, mereka bukan sekedar korban bencana, melainkan juga anak terlantar.
Secara konstitusional, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.” Artinya, Negara memiliki tanggugjawab langsung dan tidak bisa melemparkannya kepada pihak lain.
Namun, realitas di lapangan berkata lain. Hingga kini belum terlihat adanya komitmen khusus dan sistematis dari Negara dalam mengurusi anak-anak yatim korban bencana di Sumatera. Penanganan sering bersifat sementara, rekatif, dan bergantung pada donasi masyarakat. Setelah sorotan media mereda, nasib anak-anak ini pun perlahan tenggelam.
Lambannya Negara dalam merespons dan merancang masa depan korban bencana menunjukkan watak system yang abai terhadap rakyat. Dalam sistem kapitalisme, kehadiran Negara sering kali minim dalam urusan ri’ayah (pengurusan ) rakyat, termasuk anak-anak korban bencana.
Negara lebih berperan sebagai regulator, bukan pengurus. Bahkan bencana kerap dipandang dari sudut keuntungan ekonomi, misalnya dengan menyerahkan pengelolaan dampak bencana-seperti lumpur atau lahan terdampak- kepada swasta, sementara tanggungjawab pemeliharaan korban tidak ditunaikan secara optimal.
Berbeda dengan hal itu, Islam menawarkan konsep Negara yang berfungsi sebagai ro’in ( pengurus) dan junnah ( pelindung ) bagi rakyatnya. Didalam Islam , visi Negara untuk ri’ayah menjadi landasan utama kebijakan. Negara wajib memastikan seluruh kebutuhan rakyat korban bencana terpenuhi, tanpa kecuali, termsuk anak-anak yatim piatu.
Negara akan memastikan jalur hadhanah (pengasuhan) dan perwalian anak-anak yatim piatu korban bencana. Mereka diupayakan tetap berada dalam lingkungan keluarga atau kerabat terdekat agar tidak kehilangan kasih saying. Jika anak-anak tersebut tidak memiliki keluarga ssama sekali, Negara akan menampung dan menajmin seluruh kebutuhannya, mulai dari tempat tinggal yang layak, pendidikan berkualitas, hingga layana kesehatan terbaik.
Semua pembiayaan itu bukan angan-angan. Dalam sistem Islam, baitulmal memiliki pos-pos pengeluaran yang jelas untuk membiayai kebutuhan rakyat, termasuk anak yatim dan korban bencana. Negara tidak bergantung pada utang atau donasi, melainkan mengelola kekayaan umum dan sumber pemasukan Negara sesuai syariat demi kesejahteraan rakyat.
Anak-anak yatim piatu korban bencana di Sumatera bukan beban, melainkan amanah. Mengabaikan mereka sama saja dengan mengkhianati tanggungjawab kemanusiaan dan konstitusi. Sudah saatnya publik bertanya dengan jujur: sampai kapan Negara hadir setengah hati? Wallahua’lam bishawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah Muslimah
















