HUKUM | TIPIKOR
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,”
Jakarta | Lapan6Online : Setelah hampir 16 tahun buron, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap Hariyono SPd, terpidana kasus korupsi Rp 277 juta dana hibah APBD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/01/2026), menyebutkan bahwa Tim SIRI Kejagung berhasil membekuk Hariyono (69) pada Jumat (23/01/2026) di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.
Anang menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Hariyono, S.Pd. adalah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
Atas putusan tersebut, Hariyono dipidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Saat diamankan, terpidana Hariyono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, terpidana Hariyono dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutur Anang Supriatna. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)


















