Lorong Gelap, Cipta Kondisi Mangkraknya Perkara Korupsi di Kejaksaan Agung

0
39
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar/Foto : Dok.Teropongnews.com

HUKUM | POLITIK

“Ya sangat mungkin itu terjadi, karena kewenangan jaksa yang begitu besar sebagai dominis litis untuk mengenyampingkan atau memilih perkara mana yang akan dilanjutkan,”

Jakarta | Lapan6Online : Mandeknya penanganan sejumlah perkara-perkara korupsi di Kejaksaan Agung ditengarai merupakan cipta kondisi atau fenomena umum untuk melakukan transaksi di lorong gelap.

“Ya sangat mungkin itu terjadi, karena kewenangan jaksa yang begitu besar sebagai dominis litis untuk mengenyampingkan atau memilih perkara mana yang akan dilanjutkan,” ucap Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menanggapi fenomena tunggakan perkara pidsus di Kejaksaan Agung, pada Jumat (23/1/2026) kemarin.

Sebut saja perkara korupsi proyek pembangunan Menara BTS terkait keberadaan barang bukti uang tunai sebesar Rp27 miliar yang telah diserahkan oleh Advokat Maqdir Ismail kuasa hukum Irwan Hermanwan yang saat ini menjadi terpidana perkara korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kemudian perkara mangkrak pengadaan pesawat Grand Caribou di Papua, penjualan aset PT Pelita Air Service, investasi Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Fakta, penyalahgunaan kontrak Hotel Indonesia Natour dan Grand Indonesia, penjualan aset PT Adhi Karya di Tambun dan jebolnya uang Rp1,4 triliun di PT Bank Mandiri Cabang Bandung beberapa waktu lalu.

“Yang awalnya sempat di ekspos oleh Kejaksaan Agung kini terkesan ‘silent’,” tutur Fickar.

“Jaksa itu mewakili negara jadi harus melindungi kepentingan dan keamanan negara jadi tidak boleh melindungi atau berpihak pada pelaku korupsi dalam bentuk apapun,” sambung dia.

Fickar mendorong para pegiat anti korupsi untuk mempraperadilkan sejumlah perkara korupsi yang tidak jelas penanganannya termasuk perkara yang tidak jadi disidangkan.

“Oleh karen itu kita mendorong masyarakat atau LSM untuk memprapradilankan bagi kasus kasus yang tidak jelas penanganannya, terutama yang tidak jadi disidangkan,” tutup Fickar. (*TN/IM/SH/Lpn6)