HUKUM
“Pemusnahan ini penting guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas kejaksaan,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melaksanakan pemusnahan 36 barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Selasa (6/52025) pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman Kejari Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Polres, Pengadilan Negeri Bengkayang, BNNK, Dinas Kesehatan, seluruh kepala seksi, jaksa fungsional, staf tata usaha, PPNPN Kejari, serta awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 270 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Pemusnahan ini penting guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas kejaksaan,” ujar Arifin.
Adapun rincian 36 perkara inkrah tersebut adalah: 35 Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) 12 perkara narkotika, 9 pencurian, 5 perlindungan perempuan dan anak (PPA), 3 pertambangan emas tanpa izin, 3 judi,1 informasi dan transaksi elektronik (ITE), 1 pengrusakan, 1 penyelundupan barang ilegal dan 1 Perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) cukai.

Dengan demikian.Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode seperti diblender menggunakan larutan pembersih, dibakar, dan dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Semua dilakukan untuk memastikan barang tersebut tidak bisa digunakan kembali, terutama untuk tindak pidana.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Fitrian Yuristyawan, S.H., menambahkan bahwa, pemusnahan ini melibatkan pengawasan lintas instansi untuk menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, sebagai wujud komitmen Kejari Bengkayang dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (*Rls/YULIZAR)


















