HUKUM | TIPIKOR
“Tersangka membuat laporan fiktif dengan mencantumkan nota palsu dari sejumlah toko bangunan dan alat tulis kantor. Ia juga melakukan mark-up harga serta mencatat pengeluaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilakukan,”
Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menahan Mantan Kepala Desa Gersik, berinisial LJ, atas tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp470 juta. Penahanan dilakukan usai pelimpahan tersangka dan barang bukti, pada Rabu (11/6/2025).

Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H., M.H., melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan LJ menyalahgunakan anggaran pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan (APK).
“Tersangka membuat laporan fiktif dengan mencantumkan nota palsu dari sejumlah toko bangunan dan alat tulis kantor. Ia juga melakukan mark-up harga serta mencatat pengeluaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilakukan,” jelas perwakilan JPU.

Hasil audit sementara menyebutkan kerugian negara mencapai Rp470.857.863. Nota kosong digunakan sebagai bukti pengeluaran palsu, padahal tidak ada pembelian maupun pelaksanaan kegiatan sebagaimana dilaporkan.
LJ kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat desa.
Catatan Redaksi: Setiap pejabat publik memegang amanah rakyat. Jangan sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan, karena penyalahgunaan berujung pada jeruji besi dan seragam oranye.
*Yulizar l Lapan6online


















