HUKUM
“Wali Kota Singkawang melalui Kepala Dinas PUPR memerintahkan agar PT SAS terus melanjutkan pembangunan dan operasional peternakan babi walaupun izin yang dibutuhkan belum lengkap,”
Singkawang | KALBAR | Lapan6Online : Polemik pembangunan peternakan babi milik PT Sukses Abadijaya Sentosa (PT SAS) di Kota Singkawang kian memanas. Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Anti Korupsi dan Hak Asasi (LBH RAKHA) menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang terkesan abai terhadap keresahan masyarakat.
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., menuding langkah Pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai bentuk pembiaran yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, meski izin pembangunan belum lengkap, PT SAS diduga tetap mendapat “lampu hijau” untuk melanjutkan operasional.
“Wali Kota Singkawang melalui Kepala Dinas PUPR memerintahkan agar PT SAS terus melanjutkan pembangunan dan operasional peternakan babi walaupun izin yang dibutuhkan belum lengkap,” tegas Roby saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/7/2025).
Roby menyebut kebijakan itu sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan dan potensi bom waktu bagi konflik sosial.
“Keadaan ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Pemkot seharusnya menghentikan sementara operasional, bukan justru memfasilitasi pelanggaran,”kritiknya keras.
LBH RAKHA mendesak Pemkot Singkawang segera meninjau ulang seluruh perizinan dan menghentikan kegiatan PT SAS sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap kepastian hukum di Singkawang,” pungkas Roby.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Singkawang belum memberikan keterangan resmi soal kebijakan yang memicu kontroversi tersebut.
*Yulizar | Lapan6Online


















